Rumah sakit merupakan lembaga atau tempat pelayanan kesehatan yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan harapan dapat mendapat pelayanan yang baik dan dapat dijangkau.Â
Sebagai pusat kesehatan yang melayani publik, rumah sakit menjadi tempat yang dapat diandalkan masyarakat untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita, sehingga rumah sakit yang dapat menjamin kualitas terbaik dalam melayani masyarakat.Â
Namun terlepas dari arti rumah sakit tersebut, terdapat juga beberapa rumah sakit yang belum mumpuni dalam memberikan layanan dan fasilitas yang baik bagi masyarakat sehingga menimbulkan masalah, salah satunya seperti kasus yang baru-baru ini terjadi dialami oleh ibu hamil yaitu Kurnaesih.
Kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit
Kasus yang dialami oleh ibu Kurnaesih ini terjadi akibat kurangnya konfirmasi dari pihak rumah sakit dengan pihak rujukan pertama yang dikunjungi ibu Kurnaesih.Â
Pihak rumah sakit mengatakan belum menerima rujukan sehingga menghambat jalannya proses administrasi. Selain itu, pihak rumah sakit juga memberitahukan mengenai kurangnya ketersediaan ruangan ICU yang disebabkan banyaknya pasien, sehingga tidak dapat menerima ibu Kurnaesih dan mengakibatkan harus dirujuk ke rumah sakit lain.Â
Namun dalam perjalanan rujukan, ibu Kurnaesih dan bayinya yang sedang dalam kondisi kritis dinyatakan meninggal dunia yang kemudian memberikan duka dan kekecewaan yang besar bagi pihak keluarga.
Dalam hal ini, dapat dilihat bagaimana kurang tepatnya tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit menyebabkan kelalaian yang berdampak pada gagalnya upaya dalam menyelamatkan pasien.Â
Ibu Kurnaesih sebagai pasien gawat darurat seharusnya dapat diberikan akses kemudahan dalam layanan, tanpa harus berbelit-belit dalam proses administrasi. Bagaimanapun juga tugas utama dalam pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan pasien dan memberikan layanan sebaik mungkin dalam membantu pasien untuk sembuh.Â
Namun adanya prosedur yang awalnya dibuat untuk membantu sistem pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pasien, justru dapat merugikan apabila tidak diberlakukan secara tepat dan kondisional. Keselamatan pasien adalah hal yang paling utama yang merupakan prioritas dalam aspek pelayanan di rumah sakit dan sudah menjadi tuntutan kebutuhan dalam pelayanan kesehatan.
Hal ini tertuang pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera, untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.