Mohon tunggu...
Renisa Halimah
Renisa Halimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Manipulasi PT KAI dan Hubungannya dengan Pelanggaran Etika Profesi

28 Maret 2022   10:38 Diperbarui: 28 Maret 2022   10:44 18760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterangan:
Artikel untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi
Nama:
1. Eka Putri S 191011202096
2. Renisa Halimah 191011202087
Kelas: 06SAKP013
Dosen Pengampu: Meta Nursita S.E., M.Ak.
Universitas Pamulang
2022

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap tindakan yang dilakukan manusia tentunya tidak terlepas dari adanya nilai atau norma yang harus dipatuhi. Nilai atau norma yang mengatur tentang segala tindakan manusia ini biasa disebut dengan etika. Semua tindakan atau perilaku pastinya ada suatu etika yang mengatur didalamnya. Hal ini juga berlaku bagi semua profesi, dalam melaksanakan tugas nya semua profesi pasti memiliki suatu etika yang harus dipatuhi. Etika dalam setiap profesi ini sangat penting karena berisi pedoman mengenai pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan pengabdian yang profesional ketika melaksanakan suatu tugas profesi. Pada prinsipnya etika profesi ini dibuat untuk dijadikan pedoman bagi setiap orang atau kelompok suatu profesi dalam berperilaku dan melaksanakan kegiatan profesinya, Namun pada kenyataannya masih banyak karyawan dari berbagai profesi yang belum menerapkan Etika Profesional. Karena hal ini, banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Contohnya seperti kasus manipulasi laporan keuangan yang terjadi pada PT KAI.

PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tahun 2005 silam, PT KAI diketahui melakukan manipulasi atas laporan keuangannya. Manipulasi Laporan Keuangan merupakan suatu tindakan menyembunyikan kegagalan atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan sehingga informasi yang disajikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kasus ini bermula pada ketidaksediaan komisaris PT KAI untuk menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor eksternal. Beliau berpendapat bahwa dalam hasil audit atas laporan tersebut telah  dimanipulasi, hal ini terlihat dari jumlah keuntungan PT KAI yang dicatat memperoleh keuntungan, padahal sebenarnya PT KAI seharusnya menderita kerugian. Komisaris juga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut sehingga meminta untuk dilakukan audit ulang.

Kejanggalan yang ada didalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005 antara lain: PT KAI memasukkan pajak pihak ketiga yang sudah tiga tahun tidak pernah ditagih sebagai pendapatan, PT KAI masih belum membebankan seluruh nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan atas inventarisasi yang dilakukan tahun 2002, PT KAI menyajikan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dan penyertaan modal negara kedalam neraca dan diakui sebagai utang, serta manajemen PT KAI juga tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang harus nya dibebankan ke pelanggan atas jasa angkut.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan PT KAI ini membuktikan bahwa akuntan PT KAI tidak melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penyimpangan terhadap standar akuntansi dalam menyajikan laporan keuangan ini termasuk kedalam pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Selain itu, kasus ini juga terjadi karena komunikasi antara komite audit dengan auditor eksternal kurang intens. Akibatnya, tugas komite audit untuk melaksanakan kewajibannya mengajak auditor mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung tidak dipenuhi dengan baik. Dan pada akhirnya Komite Audit justru tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit, setelah laporan audit diterbitkan.

Analisa kasus
Dalam penjelasan diatas, disebutkan bahwa kasus manipulasi laporan keuangan PT KAI terjadi karena akuntan tidak berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku dalam menyusun pembukuan dan menyajikan laporan keuangan PT KAI. Namun auditor eksternal yang mengaudit laporan PT KAI pada saat itu menyatakan bahwa Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya hal ini patut dipertanyakan, apakah auditor eksternal juga terlibat dari kasus manipulasi ini atau tidak.

Dilihat dari kasus manipulasi laporan keuangan ini, jika dikaitkan dengan teori etika maka kasus ini termasuk dalam pelanggaran etika sebab ada beberapa etika yang dilanggar. Salah satu teori etika yang dilanggar dalam kasus ini adalah egoisme etis, dimana manajemen melakukan manipulasi ini demi keuntungan dan kepentingan nya sendiri yaitu agar terlihat telah berhasil mengelola perusahaan. Atas manipulasi yang dilakukan manajemen ini, akan sangat merugikan pihak yang membutuhkan informasi dari laporan keuangan tersebut, sebab informasi yang disajikan tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya. Selain melanggar teori etika, PT. KAI diketahui juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prinsip etika akuntan yang terdiri dari: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis. Dari sisi standar kode etik Akuntan Manajemen, ada beberapa juga yang dilanggar, yaitu: Competensi, Creative Accounting, dan Fraud.

Dari hasil analisis pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh manajemen PT KAI atas kasus manipulasi ini, dapat disimpulkan bahwa kasus ini termasuk kedalam pelanggaran etika profesi dalam bidang Akuntansi. Atas pelanggaran ini, PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1995 yaitu: Direksi PT KAI yang saat itu terlibat diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan. Auditor eksternal yang melakukan audit atas laporan keuangan PT KAI juga dinyatakan terlibat dalam kasus manipulasi ini.  Atas keterlibatan tersebut, Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 6 juli 2007,  membekukan izin para auditor eksternal selama sepuluh bulan. Selain itu, para auditor eksternal juga diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara.

Dilihat dari kasus diatas, Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Dan penerapan kode etik profesi yang belum diterapkan secara maksimal akan sangat menyesatkan banyak pihak seperti investor, karyawan, customer, pemerintah, dan yang lainnya. Selanjutnya PT KAI dan perusahaan-perusahaan lain diharapkan dapat bertindak lebih profesional dan jujur sesuai pada prinsip - prinsip etika profesi yang berlaku. Maka saran yang dapat diberikan penulis agar kejadian manipulasi seperti halnya pada PT KAI tidak terjadi lagi dan dapat diminimalisir adalah:

  1. Perusahaan harus menerapkan Good Corporate goernance (GCG). Hal ini diperlukan agar dalam menjalankan tindakan nya, perusahaan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan.
  2. Dalam menyajikan laporan keuangan, harus selalu disesuaikan dengan standar akuntansi yang berlaku.
  3. Ketika akan melakukan audit untuk laporan keuangan, perusahaan harus memilih kasa auditor eksternal yang kompeten dan profesional.
  4. Harus lebih memaksimalkan komunikasi antara komite audit dengan auditor eksternal untuk mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung.
  5. Hasil Audit atas laporan keuangan harus disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada untuk menghindari adanya manipulasi.
  6. Pihak-pihak yang terlibat didalam manipulasi laporan keuangan harus dihukum sejera-jeranya sehingga tidak ada lagi tindak kecurangan seperti kasus yang terjadi pada PT KAI.

Sumber:
Hidayatika, U. (2017, 05 01). Wordpress.com. Retrieved 03 20, 2022, from ul501.ilearning.me: https://ul501.ilearning.me/2017/05/01/essay-tugas-9-membuat-paper-2/
Yudayna. (2013, 01 22). Blogger.com. Retrieved 03 20, 2022, from Blogspot.com: http://yudasil.blogspot.com/2013/01/kasus-3-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html
Gibsons, A. (n.d.). Retrieved 03 20, 2022, from academia.edu: https://www.academia.edu/24848195/MANIPULASI_LAPORAN_KEUANGAN_PT_KERETA_API_INDONESIA_PT_KAI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun