Coronavirus Disease 2019 (COVID-19/SARS-CoV-2) secara resmi ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret lalu. Hingga 30 April 2020, WHO menrcatat ada sebanyak 3.090.445 juta kasus positif dengan angka kematian sebanyak 217.769 jiwa.
Penyebaran Virus Corona ini, telah menyerang berbagai kelompok usia, namun ada dua kelompok usia yang memiliki memiliki resiko tinggi terpapar virus corona yaitu orang lanjut usia dan orang-orang dengan rekam medis.Â
Berdasarkan Center for Disease Control and Prevention (CDC), ada dua kelompok usia yang memiliki resiko terpapar virus corona yatu kelompok usia di atas 60 tahun ke atas atau 80 ke atas dengan presentasi risiko terkena virus yaitu 10-27%.
Italia menjadi negara di posisi pertama dengan angka kematian tertinggi akibat Virus Corona ini, tercatat sebanyak 27.682 jiwa menyusul angka kematian Amerika Serikat yaitu 26.097.Â
Jika dilihat dari Coronavirus disease 2019 Situation Report 101, negara dengan kasus tertinggi adalan Spanyol dengan total kasus 212.917 dibandingkan Itali yaitu sebanyak 203.591.Â
Namun, angka kematian Itali lebih tinggi dibandingkan dengan Spanyol. Hal tersebut berkaitan dengan persebaran tingkat populasi penduduk Italia berdasarkan usia.Â
Menurut New York Times Italia memiliki populasi tertua di Eropa dengan sekitar 23% penduduk usia 65 tahun keatas. Piramida penduduk Italia yang konstruktif meggambarkan bahwa rendahnya angka kelahiran diiringi dengan rendanya angka kematian pada tahun 2019 menggambarakan tingginya populasi usia 60 tahun ke atas di negara Italia.
Usia bukan menjadi satu-satunya alasan atas angka kematian yang terjadi di Italia. Namun fasilitas dan layanan kesehatan pun menjadi factor penting atas keberhasilan penyembuhan pasien terjangkit ini.Â
Namun, melonjaknya kasus positif di Italia dihadapkan dengan tingkat jenuhnya layanan kesehatan di negara pizza tersebut. Dr Stefano Magonone yang bekerja di sebuah rumah sakit di Lombardy, mengakatakan kepada BBC bahwa daya tampung mereka telah mencapai batas.
Kurangnya ketersediaan layanan kesehatan di Italia, memaksa mereka untuk menerapkan kebijakan seleksi prioritas, adapun seleksi prioritas ini tidak lagi mengenai seleksi umur, namun seleksi prioritas penanggulangan pasien yang memiliki peluang tinggi untuk dapat sembuh yaitu pada kaum muda. Lansia tidak lagi menjadi prioritas utama penanganan padahal resiko kematian penduduk usia ini, lebih tinggi.
Berbanding terbalik dengan tindakan yang dilakukan Italia, WHO justru mengisyaratkan agar memprioritaskan lansia dalam penanganan Covid-19. Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, meminta kepada setiap negara untuk memprioritaskan pasien lansia dengan melakukan isolasi terhadap semua pasien terjangkit.Â
Adapun pemerinta dianjurkan untuk membuka stadion atau ruangan dengan fungsi merawat pasien dengan kasus ringan, sementara pasien dengan kasus parah dan gejala kritis ditangani oleh pihak rumah sakit dan pasien dengan gejala ringan dianjurkan untuk isolasi sendiri di rumah.
Bagaimana dengan di Indonesia? Tercatat per tanggal 29 April 2020, jumlah kasus di Indonesia telah mencapai 10.118 dengan pasien sembuh sebanyak 1.522 dan pasien meninggal sebanyak 792 jiwa.Â
Ada 260 kasus baru pada hari tersebut adapun rasio untuk pulih (recovery rate) telah mencapai 15% pada kasus Covid-19 di Indonesia, sedangkan tingkat kematian (case fatality rate) mencapai 7,83% hal ini telah mengalami penurunan stelah sebelumnya pada tanggal 28 Maret tingkat kematian kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 8,3%.
Jumlah pasien lansia posistif Corona berdasarkan data statistik mencapai 411 Orang dengan total 411 Jiwa dari total 1863 sampel. Bukan tidak mungkin, tanpa adanya tindakan preventif dari pemerintah dan public, angka ini akan terus melonjak secara eksponensial.
Hak atas keberlangsungan hidup lansia harus di prioritaskan juga, tentunya kita tidak ingin hal seperti di Italia terjadi pula di Indonesia. Mengenai hak asasi lansia atas kesehatan, kebijakan prioritas berdasarkan usia telah merendahkan hak asasi lansia.Â
Meskipun tingkat kesembuhan sangat rendah pada golongan lansia, bukan berarti mereka tidak akan mendapatkan hak penuh atas layanan kesehatan. Bagaimanapun, lansia seharusnya memiliki perlindungan dan akses yang sama seperti kelompok usia lainnya.
Di Indonesia, hak atas kesehatan khususnya bagi lansia tertuang dalam UU No.13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 5 ayat (2), dimana lansia memiliki 8 hak dasar yang harus dipenuhi salah satunya yaitu kesehatan.Â
Hak lansia akan kesehatan didukung oleh UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 138 ayat (1) yang menjelaskan upaya pemeliharaan kesehataan danpenyediaan fasilitas kesehatan bagi lansia.
Hak Ksehatan lansia perlu dijamin oleh negara terutama di tengah kondisi pandemi ini. Pemenuhan hak atas kesehatan lansia dapat digolongkan ke dalam 3 indikator; Ketersediaan fasilitas kesehatan; pelayanan dan perlindungan khusus; serta sosialisasi penyuluhan.Â
Berikut Tabel mengenai instrument terkait beserta ulasannya.
Berdasarkan Tabel 1, mengenai hak ketersediaan fasilitas kesehatan bagi lansia, minimnya APD Corona tentunya berpengaruh terhadap ketersediaan fasilitas rumah sakit dala menangani kasus ini.Â
Selain itu, penggunaan rapid test virus berbasis serologi tidak dianjurkan untuk digunakan, Dr. Erlina Burhan memberi saran kepada pemerintah agar tidak lagi menggunakan rapid test karena hanya dapat mendeteksi antibodi saja. Hal tersebut tidak efektif bagi pasien yang tidak memiliki gejala Covid-19.
Mengenai hak pelayanan dan Perlindungan Khusus, saat ini belum ada pelayanan prioritas terkait kelompok usia lansia, seperti ruangan khusus lansia saat pemeriksaan maupun penanganan Covid-19 ini.
Kalangan lansia terbilang cukup sulit untuk menerima dan mematuhi himbauan pemerintah untuk pencegahan penularan. Mereka cenderung melakukan hal rutinitas Kurangnya penyuluhan mengharuskan orang-orang terdekat mereka untuk menjadi penyalur informasi yang tepat.
Berdasarkan ulasan yang terpapar terdapat beberapa solusi yang dapat atau seharusnya pemerintah canangkan, khususnya untuk menjamin kesehatan penduduk lansia.
- Melakukan tes swab (tes darah) kepada penduduk yang memiliki gejala Covid-19 dan penduduk lansia.
- Pengaduan khusus bagi pasien gejala Covid-19 lansia.
- Pemberian dana subsidi berobat bagi lansia, karena banyak dari mereka yang tidak ingin memeriksa kesehatannya karena terkendala soal biaya.
- Penyaluran vitamin khusus bagi penduduk lansia.
- Memprioritaskan rapid test bagi penduduk lansia.
- Penyuluhan kepada orang-orang terdekat untuk menyalurkan informasi terkait pencegahan Covid-19.
Adapun ulasan tersebut diharapkan mampu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan public (masyarakat) untuk memperhatikan keutamaan kesehatan lansia di tengah wabah Covid-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H