Mohon tunggu...
Renisah Nur
Renisah Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Whatever u thought

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Nasib Lansia di Rundung Corona

11 Mei 2020   14:36 Diperbarui: 11 Mei 2020   14:45 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Renisah 2020

Adapun pemerinta dianjurkan untuk membuka stadion atau ruangan dengan fungsi merawat pasien dengan kasus ringan, sementara pasien dengan kasus parah dan gejala kritis ditangani oleh pihak rumah sakit dan pasien dengan gejala ringan dianjurkan untuk isolasi sendiri di rumah.

Bagaimana dengan di Indonesia? Tercatat per tanggal 29 April 2020, jumlah kasus di Indonesia telah mencapai 10.118 dengan pasien sembuh sebanyak 1.522 dan pasien meninggal sebanyak 792 jiwa. 

Ada 260 kasus baru pada hari tersebut adapun rasio untuk pulih (recovery rate) telah mencapai 15% pada kasus Covid-19 di Indonesia, sedangkan tingkat kematian (case fatality rate) mencapai 7,83% hal ini telah mengalami penurunan stelah sebelumnya pada tanggal 28 Maret tingkat kematian kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 8,3%.

Jumlah pasien lansia posistif Corona berdasarkan data statistik mencapai 411 Orang dengan total 411 Jiwa dari total 1863 sampel. Bukan tidak mungkin, tanpa adanya tindakan preventif dari pemerintah dan public, angka ini akan terus melonjak secara eksponensial.

Hak atas keberlangsungan hidup lansia harus di prioritaskan juga, tentunya kita tidak ingin hal seperti di Italia terjadi pula di Indonesia. Mengenai hak asasi lansia atas kesehatan, kebijakan prioritas berdasarkan usia telah merendahkan hak asasi lansia. 

Meskipun tingkat kesembuhan sangat rendah pada golongan lansia, bukan berarti mereka tidak akan mendapatkan hak penuh atas layanan kesehatan. Bagaimanapun, lansia seharusnya memiliki perlindungan dan akses yang sama seperti kelompok usia lainnya.

Di Indonesia, hak atas kesehatan khususnya bagi lansia tertuang dalam UU No.13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 5 ayat (2), dimana lansia memiliki 8 hak dasar yang harus dipenuhi salah satunya yaitu kesehatan. 

Hak lansia akan kesehatan didukung oleh UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 138 ayat (1) yang menjelaskan upaya pemeliharaan kesehataan danpenyediaan fasilitas kesehatan bagi lansia.

Hak Ksehatan lansia perlu dijamin oleh negara terutama di tengah kondisi pandemi ini. Pemenuhan hak atas kesehatan lansia dapat digolongkan ke dalam 3 indikator; Ketersediaan fasilitas kesehatan; pelayanan dan perlindungan khusus; serta sosialisasi penyuluhan. 

Berikut Tabel mengenai instrument terkait beserta ulasannya.

Sumber: Renisah 2020
Sumber: Renisah 2020
Berdasarkan Tabel 1, mengenai hak ketersediaan fasilitas kesehatan bagi lansia, minimnya APD Corona tentunya berpengaruh terhadap ketersediaan fasilitas rumah sakit dala menangani kasus ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun