Mohon tunggu...
Reni PutriAnggraeni
Reni PutriAnggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apa Salahnya Melibatkan Rakyat dalam Pemilihan Hakim Konstitusi?

23 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:03 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya trifurkasi sistem pemilihan Hakim MK, maka tidak heran ketika DPR seenaknya mencopot Aswanto dari masa jabatannya dengan dasar asas contrarius actus sebagai pembenar. Pencopotan Aswanto tersebut merupakan tindakan membabi buta oleh DPR yang berdasar pada kepentingan politik suatu golongan sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum. 

Alasan DPR berkaitan dengan pencopotan Aswanto yakni adanya kekecewaan terhadap Aswanto yang kerap menganulir Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan produk dari DPR. Selain itu, politisasi DPR kembali hadir dalam institusi MK dengan ditunjuknya secara langsung Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto tanpa melalui proses seleksi sebagaimana mestinya. 

Selain dalam proses pengangkatan Guntur Hamzah melalui penunjukan yang serampangan, proses pengangkatan Akil Mochtar, Patrialis Akbar juga dilakukan secara tidak transparan. Pada periode 2 Akil Mochtar menjabat, nyatanya hanya dilakukan dengan bertanya kesediaan untuk perpanjangan masa  jabatan tanpa adanya pembukaan pencalonan Hakim MK, fit and proper test, dan partisipasi publik. Sedangkan Patrialis Akbar  diangkat oleh Presiden secara langsung atas usul Kementerian Hukum dan HAM

Dalam pengangkatan ketiga hakim problematik tersebut, nyatanya tidak ada satupun yang menggunakan mekanisme pelibatan masyarakat di dalamnya. Lex semper dabit remedium, sejatinya hukum akan selalu memberikan solusi. Sebagai institusi pengawal hak warga negara, maka ke depan seyogianya rakyat turut dilibatkan dalam sistem rekrutmen Hakim MK. 

Saat ini, tiga mekanisme pemilihan Hakim MK hanya dilakukan dengan seleksi internal yang tertutup, penunjukan dan perpanjangan jabatan, atau  membentuk tim pakar. Maka terhadap hal ini, mekanisme seleksi internal yang tertutup dan penunjukan atau bertanya terhadap perpanjangan jabatan harus dihentikan sebagai sistem pemilihan Hakim MK ke depan.

Progresifitas hukum harus segera diimplementasikan dengan cara membuat pedoman baku seleksi Hakim MK. Adapun dalam hal ini, dapat diimplementasikan dengan setidaknya mengacu pada 4 prinsip minimum, yakni:

Pertama, prinsip transparansi, yang berarti mulai sedari awal proses pembentukan tim seleksi hingga pendelegasian oleh setiap lembaga harus dengan keterbukaan terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol dan memberikan masukan terhadap calon yang diusulkan.  

Kedua, partisipasi masyarakat sebagai syarat mutlak rekrutmen hakim konstitusi. Pada prinsip ini, masyarakat dapat memberikan masukan untuk merekomendasikan siapakah yang akan  menjadi tim seleksi, memberi saran tentang rekam jejak tim seleksi, mencalonkan seseorang yang dinilai layak menjadi Hakim MK, serta memberikan rekam jejak calon Hakim MK. 

Ketiga, objektivitas yang dimanifestasikan dengan cara menentukan standar minimum untuk setiap tahapan seleksi. Ke depan, aktualisasi objektivitas akan dilakukan perangkingan terhadap hasil setiap tahapan seleksi oleh tim panel. Kemudian, hasil perangkingan tersebut akan diberikan kepada pengusul untuk dijadikan pertimbangan.

Keempat, prinsip akuntabel yang berfokus pada pertanggungjawaban. Dalam hal ini, memecah trifurkasi dapat dilakukan dengan penyamaan mekanisme seleksi melalui perubahan UU MK yang juga dijelaskan secara rinci pada Peraturan Presiden, Peraturan DPR, dan Peraturan Mahkamah Agung. Kemudian terhadap keberadaan tim seleksi dapat dibentuk oleh ketiga lembaga pengusul dengan komposisi akademisi, mantan Hakim MK, dan perwakilan dari masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, tim seleksi akan menentukan seleksi calon hakim melalui mekanisme fit and proper test dan deep interview. 

Pelibatan rakyat dalam seleksi Hakim MK akan menjadi angin segar untuk memecah krisis kepercayaan publik terhadap institusi tercinta MK. Maka dengan gagasan ini, diharapkan mendapat dukungan terlebih oleh para stakeholder yang mampu menaruh komitmen untuk menjadikan MK sebagai institusi kehakiman yang bersih tanpa tendensi kepentingan di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun