A. Pengertian akad syariah
Akad syariah  adalah semua komitmen/perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melakukan usaha berbisnis atau bertransaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
B. Rukun akad diantaranya
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)Â Aqid merupakan semua pihak yang melakukan transaksi atau pihak yang mempunyai hak dan yang akan diberi hak, contohnya dalam jual beli ada si penjual dan pembeli.
2. Mahallul'Aqd (objek transaksi)Â Mahallul'Aqd merupakan objek yang dijadikan transaksi, contohnya barang yang akan di jual. Â
3. Shighat Merupakan  Ijab dan Qobul. Ijab Qobul merupakan ucapan yang menunjukkan kesepakatan dan kerelaan oleh dua pihak yang melakukan transaksi atau akad.
C. Syarat Sah Akad Jual Beli
Selain rukun, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi akad jual beli dalam Islam. Ketiga syarat tersebut antara lain:
1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli. Dalam proses akad, semua pihak yang terlibat baik penjual ataupun pembeli harus ikhlas dalam melakukan transaksi. Wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terpaksa dalam kegiatan ini. Jika ada salah satu pihak yang merasa tidak ikhlas, maka kegiatan jual beli dapat dianggap tidak sah.
2. Penjual dan Pembeli. Memenuhi Syarat Kegiatan jual beli hanya bisa terwujud untuk orang yang telah memenuhi syarat sah menggunakan hartanya dalam akad.
3. Halal. Dalam aktivitas kegiatan akad jual beli, objek yang diperjual belikan harus halal dan tidak dilarang oleh agama Islam.
D. MACAM-MACAM AQAD .
1. Aqad Murabahah merupakan menjual barang dengan harga modal yang telah di ketahui kedua belah pihak, sehingga orang yang bertransaksi mengetahui berapa keuntungannya. Contohnya  si A menjual laptop kepada si B dengan harag 6 juta ,kemudian si B di beri tahu oleh si A harga modal nya itu cuma 5 juta jadi si B tahu  berapa keuntungan si A.
Adapun keunggulan murabahah adalah di bawah ini.
Transaksi Murabahah Lebih Transparan, Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak, Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga, Keuntungan Bisa Dinegosiasikan, Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan, Bisa Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif dan Produktif
Rukun Murabahah adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menerapkan akad ini, yaitu antara lain:Penjual, Pembeli, obyek jual beli berupa produk atau jasa, Harga dan Ijab Qobul.
2. Aqad mudharabahah merupakan akad transaksi yang salah satu pihak yang mempunyai modal diberikan kepada pihak yang tidak memiliki modal untuk di kelola.
Aqad ini bisa terjadi beberapa kemungkinan diantaranya :
a. Mendapatkan keuntungan : kedua pihak akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian di awal.
b. Tidak untung tidak rugi (hanya kembali modal ) : maka pihak yang memberi modal hanya akan mendapat kembali modalnya dan pihak yang di titipi modal tidak mendapatkan apa -apa.
c. Mendapatkan kerugian : kedua pihak tidak akan mendapatkan apa-apa jika terjadi kerugian . Jika memang ada sisa dari kerugian tersebut maka itu milik si pemberi modal karena telah memberikan modal walaupun tidak kembali 100%. Dan si penerima modal tidak akan mengganti kerugian kepada si pemberi modal kecuali jika kerugian yang terjadi ini diakibatkan oleh kesalahan dan kecerobahan si penerima modal.
3. Salam merupakan jual beli seperti pree order barang, tapi pembayaran dilakukan diawal selama barang itu jelas dan harus cash.
4. Ijarah merupakan akad sewa menyewa dengan syarat /kriteria yang telah di sepakati di awal .
5. Wakalah (wakil) merupakan perjanjian yang berupa kesepakatan dalam melimpahkan sesuatu kepada pihak kedua. Contoh yang menggunakan akad wakalah adalah  gofood dan lain-lain.
6. Hawalah merupakan memindahkan hutang kepada pihak lain. contohnya si Ahmad meminjamkan uang 100 ribu  kepada si Budi . Nah si cecep, ternyata punya hutang juga ke si budi 100 ribu . Akhirnya si budi berkata kepada ahmad "nanti hutang saya akan di lunasi oleh cecep karena dia juga punya hutang kepada saya sebesar 100 ribu."
7. Â Rahn (pegadaian) adalah menjadikan barang atau harta benda sebagai jaminan untuk membayar hutang ,jika hutang tersebut tidak terbayarkan. Barang yang di jadikan jaminan harus dijaga dengan baik oleh pihak penggadaian. Jika harta yang di gadaikan adalah makhluk hidup seperti sapi betina yang sedang hamil maka jika sapi betina itu melahirkan ,maka anak sapi tersebut milik orang yang menggadaikan sapi betina tersebut.
8. Qardh merupakan utang piutang dimana setiap peminjaman harus dibayarkan sesuai dengan jumlah  yang di pinjamkan. Contohnya Rani meminjam uang sebesar 300 ribu kepada si Maya ,maka Rani harus mengembalikannya juga sebesar 300 ribu.
ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
1. Barang/utang (Mauqud 'Alaih). Barang yang digunakan dalam akad qardh merupakan barang yang bisa di akad salam. Â suatu barang dapat di akad salam, barulah barang tersebut bisa dihutangkan dan akad qardh dianggap sah.
2. Peminjam (muqtaridh). Peminjam dalam akad qardh adalah seorang Ahliyah Mu'amalah merupakan orang yang telah baligh, berakal sehat, serta tidak mahjur (secara syariat tidak dibolehkan mengatur hartanya sendiri).
3. Pemberi pinjaman (muqridh). Pemberi pinjaman dalam akad qardh adalah seorang Ahliyat At-Tabbarru' atau layak bersosial maksudnya adalah pihak pemberi pinjaman merupakan orang yang cakap dalam menggunakan hartanya secara menyeluruh menurut pandangan syariat islam. Di dalam akad qardh, pemberi pinjaman harus meminjamkan dananya dengan sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
4. Ijab qabul (shighat).Dalam akad qardh harus adanya prosesi ijab qabul, dimana ijab qabul ini harus diucapkan secara jelas sehingga dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta menghindari adanya kesalah pahaman.
9. Wadi'ah. Akad ini merupkan harta titipan tanpa adanya imbalan. Jika rusak maka orang yang dititipkan tidak tanggung jawab kecuali adanya kesalahan dari dirinya sendiri.
Rukun Wadiah yaitu : Muwaddi' yaitu pihak yang menitipkan, Mustauda' yaitu pihak yang menerima titipan, Wadi'ah yaitu barang atau harta yang dititipkan, Sighat atau Ijab Qabul sebagai bukti kesepakatan penitipan harta
Syarat Wadiah : Pihak yang bertransaksi harus sudah baligh dan berakal sehat, Barang Wadi'ah harus berupa harta yang dapat disimpan dan bernilai, Ijab Qabul atau serah terima dapat dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan.
Landasan Hukum Wadiah
a. Al-Qur'an
"Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Al-Baqarah [2]:283).
b. Â Â Hadist
"Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu" (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).