7. Â Rahn (pegadaian) adalah menjadikan barang atau harta benda sebagai jaminan untuk membayar hutang ,jika hutang tersebut tidak terbayarkan. Barang yang di jadikan jaminan harus dijaga dengan baik oleh pihak penggadaian. Jika harta yang di gadaikan adalah makhluk hidup seperti sapi betina yang sedang hamil maka jika sapi betina itu melahirkan ,maka anak sapi tersebut milik orang yang menggadaikan sapi betina tersebut.
8. Qardh merupakan utang piutang dimana setiap peminjaman harus dibayarkan sesuai dengan jumlah  yang di pinjamkan. Contohnya Rani meminjam uang sebesar 300 ribu kepada si Maya ,maka Rani harus mengembalikannya juga sebesar 300 ribu.
ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
1. Barang/utang (Mauqud 'Alaih). Barang yang digunakan dalam akad qardh merupakan barang yang bisa di akad salam. Â suatu barang dapat di akad salam, barulah barang tersebut bisa dihutangkan dan akad qardh dianggap sah.
2. Peminjam (muqtaridh). Peminjam dalam akad qardh adalah seorang Ahliyah Mu'amalah merupakan orang yang telah baligh, berakal sehat, serta tidak mahjur (secara syariat tidak dibolehkan mengatur hartanya sendiri).
3. Pemberi pinjaman (muqridh). Pemberi pinjaman dalam akad qardh adalah seorang Ahliyat At-Tabbarru' atau layak bersosial maksudnya adalah pihak pemberi pinjaman merupakan orang yang cakap dalam menggunakan hartanya secara menyeluruh menurut pandangan syariat islam. Di dalam akad qardh, pemberi pinjaman harus meminjamkan dananya dengan sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
4. Ijab qabul (shighat).Dalam akad qardh harus adanya prosesi ijab qabul, dimana ijab qabul ini harus diucapkan secara jelas sehingga dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta menghindari adanya kesalah pahaman.
9. Wadi'ah. Akad ini merupkan harta titipan tanpa adanya imbalan. Jika rusak maka orang yang dititipkan tidak tanggung jawab kecuali adanya kesalahan dari dirinya sendiri.
Rukun Wadiah yaitu : Muwaddi' yaitu pihak yang menitipkan, Mustauda' yaitu pihak yang menerima titipan, Wadi'ah yaitu barang atau harta yang dititipkan, Sighat atau Ijab Qabul sebagai bukti kesepakatan penitipan harta
Syarat Wadiah : Pihak yang bertransaksi harus sudah baligh dan berakal sehat, Barang Wadi'ah harus berupa harta yang dapat disimpan dan bernilai, Ijab Qabul atau serah terima dapat dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan.
Landasan Hukum Wadiah
a. Al-Qur'an
"Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Al-Baqarah [2]:283).
b. Â Â Hadist
"Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu" (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H