Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokok- Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

29 Oktober 2024   00:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   01:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Reni Meimuri/ 222111164/HES 5E

A. POKOK-POKOK PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A. HART

Max Weber dan H.L.A Hart adalah Dua tokoh penting dalam dunia sosiologi dan filsafat hukum. Dalam sosiologi hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif berbeda mengenai hukum dan peranannya dalam masyarakat.

Max Weber (1864--1920)

Max Weber adalah sosiolog Jerman yang terkenal dengan konsep tentang "rasionalisasi" dalam masyarakat modern, termasuk dalam ranah hukum. Berdasarkan Jurnal yang ditulis oleh Dimas Fadilah & Dany Miftahul Ula yang berjudul " Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber", Dalam jurnal ini, pemikiran Max Weber yang dibahas meliputi:

 1. Teori Tindakan Sosial 

Max Weber menyatakan tentang tindakan sosial, bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan interpretasi terhadap dunianya. Menurut Max Weber ada empat macam tindakan sosial yaitu sebagai berikut: 

a. Rasionalitas Instrumental (Zweck Rationalitat)

b. Tindakan yang Berorientasi Nilai (Wert-Rationalitat)

c. Tindakan Tradisional (Traditional Action)

d. Tindakan Afektif (Affectual Action)

2. Sosiologi Keagamaan

Dalam hal keagamaan, Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Jadi dalam teori moderen keberadaan agama adalah sebagai nilai fungsional, yang mana nilai fungsional adalah suatu nilai yang membawa manusia kearah kemajuan masa depan dan keberaturan hidup. Max Weber juga berpandangan bahwa semakin sibuk seseorang dengan aktifitasnya yang sakral maka sernakin sedikit waktu luang untuk beraktifitas yang buruk.

3. Teori Perubahan Sosial

Pemikiran Max Weber yang menjelaskan mengenai proses perubahan sosial dalam masyarakat berkaitan erat dengan perkembangan rasionalitas manusia, menurutnya rasionalitas manusia meliputi mean (alat) yang menjadi sasaran utama serta ends (tujuan) yang meliputi aspek kultural sehingga dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya orang besar mampu hidup dengan pola yang rasional yang ada pada seperangkat alat yang dimiliki dan kebudayaan yang mendukung kehidupannya.

H.L.A. Hart (1907--1992)

H.L.A. Hart adalah filsuf hukum asal Inggris yang dikenal sebagai salah satu pendiri aliran positivisme hukum modern. Dalam bukunya The Concept of Law (1961). Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Petrus CKL. Bello yang berjudul " Hubungan Hukum Dan Moralisatas Menurut H.L.A. Hart, Dalam jurnal ini, pemikiran Hart yang dibahas meliputi:

1. Hukum, perintah, dan kebiasaan 

Hart menunjukkan tiga perbedaan signifikan antara hukum dan perintah. 

Pertama, perintah hanya mewajibkan kepada orang yang diperintah, tapi hukum, bahkan hukum pidana yang paling mendekati perintah sebagaimanadigambarkan Austin, tidak saja menimpakan kewajiban kepada warga negara biasa tapi juga kepada para pembuatnya.

Kedua, ada banyak aturan hukum yang tidak mirip perintah dari segi bahwa aturan tersebut tidak menuntut orang untuk melakukan sesuatu, melainkan memberikan kekuasaan pada mereka. 

Ketiga, peraturan hukum tidak selalu berasal dari tindakan perundangan yang yang disengaja.

2. Hukum sebagai kesatuan aturan primer dan sekunder 

Hukum menurut Hart dapat dipahami melalui dua tipe aturan, yakni aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer yang dimaksud Hart adalah aturan-aturan yang menimpakan kewajiban (obligation). Selain aturan primer sebuah sistem hukum juga memiliki bentuk aturan lain, yakni aturan sekunder. Aturan sekunder yang dimaksud di sini tidak lain landasan dari aturan primer itu sendiri. Hart membagi aturan sekunder ke dalam tiga jenis, yaitu aturan pengakuan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan pemutusan (rule of adjudication). 

B. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART DALAM MASA SEKARANG

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks pemikiran sosial dan hukum saat ini. Konsep tindakan sosial Weber mendorong kita untuk memahami tindakan individu dalam konteks interaksi sosial yang lebih luas. Di era globalisasi dan media sosial, penting untuk memahami bagaimana individu berinteraksi dan membentuk identitas dalam konteks budaya yang beragam. Begitu juga Konsep aturan primer dan sekunder Hart masih relevan dalam memahami bagaimana sistem hukum berfungsi dan bagaimana aturan dijalankan. Di era teknologi dan digitalisasi, perubahan dalam aturan hukum sering kali memerlukan penyesuaian pada aturan sekunder, seperti regulasi baru dalam bidang teknologi dan data.

C. PEMIKIRAN MAX WEBER DAN H.L. A. HART TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat menganalisis perkembangan hukum di Indonesia secara komprehensif. Weber memberikan kerangka untuk memahami interaksi sosial dan struktur birokrasi, Di Indonesia, birokrasi hukum, termasuk lembaga peradilan dan kementerian, memiliki peran penting dalam implementasi hukum. Namun, tantangan seperti korupsi dan ketidakefisienan sering kali menghambat efektivitas birokrasi. Pemikiran Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana birokrasi dapat diperbaiki agar lebih responsif dan transparan. Sedangkan Hart menawarkan landasan untuk mengevaluasi hubungan antara hukum dan moralitas. Keduanya memberikan wawasan penting dalam mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam reformasi hukum di Indonesia, serta pentingnya menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun