Mohon tunggu...
Reni Meimuri
Reni Meimuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

selamat membaca semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pokok- Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

29 Oktober 2024   00:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   01:31 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Sosiologi Keagamaan

Dalam hal keagamaan, Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Jadi dalam teori moderen keberadaan agama adalah sebagai nilai fungsional, yang mana nilai fungsional adalah suatu nilai yang membawa manusia kearah kemajuan masa depan dan keberaturan hidup. Max Weber juga berpandangan bahwa semakin sibuk seseorang dengan aktifitasnya yang sakral maka sernakin sedikit waktu luang untuk beraktifitas yang buruk.

3. Teori Perubahan Sosial

Pemikiran Max Weber yang menjelaskan mengenai proses perubahan sosial dalam masyarakat berkaitan erat dengan perkembangan rasionalitas manusia, menurutnya rasionalitas manusia meliputi mean (alat) yang menjadi sasaran utama serta ends (tujuan) yang meliputi aspek kultural sehingga dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya orang besar mampu hidup dengan pola yang rasional yang ada pada seperangkat alat yang dimiliki dan kebudayaan yang mendukung kehidupannya.

H.L.A. Hart (1907--1992)

H.L.A. Hart adalah filsuf hukum asal Inggris yang dikenal sebagai salah satu pendiri aliran positivisme hukum modern. Dalam bukunya The Concept of Law (1961). Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Petrus CKL. Bello yang berjudul " Hubungan Hukum Dan Moralisatas Menurut H.L.A. Hart, Dalam jurnal ini, pemikiran Hart yang dibahas meliputi:

1. Hukum, perintah, dan kebiasaan 

Hart menunjukkan tiga perbedaan signifikan antara hukum dan perintah. 

Pertama, perintah hanya mewajibkan kepada orang yang diperintah, tapi hukum, bahkan hukum pidana yang paling mendekati perintah sebagaimanadigambarkan Austin, tidak saja menimpakan kewajiban kepada warga negara biasa tapi juga kepada para pembuatnya.

Kedua, ada banyak aturan hukum yang tidak mirip perintah dari segi bahwa aturan tersebut tidak menuntut orang untuk melakukan sesuatu, melainkan memberikan kekuasaan pada mereka. 

Ketiga, peraturan hukum tidak selalu berasal dari tindakan perundangan yang yang disengaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun