Mohon tunggu...
Reni Aprillia
Reni Aprillia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kewargaan Digital

16 Mei 2024   07:19 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:20 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar by edit canva

Apa sih Hukum kewargaan digital?

Hukum Kewargaan digital yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam menggunakan teknologi digital seperti informasi dan komunikasi, serta privasi atau melindungi data pribadi dan kebebasan berbicara di dunia digital. Hukum kewargaan digital mempengaruhi juga individu dengan memberikan mereka pemahaman tentang hak-hak mereka di dunia digital, melindungi privasi mereka dari penyalahgunaan, memberikan akses yang adil terhadap informasi, dan memastikan bahwa mereka dapat menggunakan teknologi informasi dengan aman.

Aspek-aspek utama yang diatur dalam hukum kewargaan digital meliputi hak cipta dan hak kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, privasi online, kebebasan berbicara dan ekspresi online, penyalahgunaan teknologi informasi (seperti peretasan situs web, penipuan online, dan pelecehan secara digital), serta tanggung jawab penyedia layanan internet dan media sosial.

Dengan demikian,hukum kewargaan digital berperan sebagai "aturan permainan" yang mengatur interaksi antara individu dan teknologi informasi serta menjaga keseimbangan antara hak- hak individu, dan menciptakan lingkungan yang aman, adil, terlindungi bagi individu dalam menggunakan dunia digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun