Apa sih Hukum kewargaan digital?
Hukum Kewargaan digital yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam menggunakan teknologi digital seperti informasi dan komunikasi, serta privasi atau melindungi data pribadi dan kebebasan berbicara di dunia digital. Hukum kewargaan digital mempengaruhi juga individu dengan memberikan mereka pemahaman tentang hak-hak mereka di dunia digital, melindungi privasi mereka dari penyalahgunaan, memberikan akses yang adil terhadap informasi, dan memastikan bahwa mereka dapat menggunakan teknologi informasi dengan aman.
Aspek-aspek utama yang diatur dalam hukum kewargaan digital meliputi hak cipta dan hak kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, privasi online, kebebasan berbicara dan ekspresi online, penyalahgunaan teknologi informasi (seperti peretasan situs web, penipuan online, dan pelecehan secara digital), serta tanggung jawab penyedia layanan internet dan media sosial.
Dengan demikian,hukum kewargaan digital berperan sebagai "aturan permainan" yang mengatur interaksi antara individu dan teknologi informasi serta menjaga keseimbangan antara hak- hak individu, dan menciptakan lingkungan yang aman, adil, terlindungi bagi individu dalam menggunakan dunia digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H