Mohon tunggu...
reni aprilia21
reni aprilia21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RMS SURAKARTA

Saya adalah Reni Aprilia mahasiswi UIN RMS SURAKARTA semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa yang Anda Dapat di Ilmu Sosiologi? UAS Sosiologi Hukum

5 Desember 2023   12:00 Diperbarui: 5 Desember 2023   12:03 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Menyadari akan potensi diri

f. Tidak pasrah pada nasib

g. Berpegang teguh pada keputusan keputusanyang diambil dan dapat mempertanggungjawabkan.

  • Faktor sarana atau fasilitas : mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
  • Faktor kesadaran masyarakat : penegak hukum beraal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyrakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, masyarakat dapat memengaruhi penegakan hukum tersebut.
  • Faktor kebudayaan : kebudayaan merupakan sistem hukum yang dasarnya mencakup nilai nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik ( sehingga dianut ) dan apa yang dianggap buruk ( dihindari ).

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

=) Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat fokus pada analisis dampak sistem ekonomi syariah terhadap masyarakat. Sebagai contoh penelitian bisa mempelajari bagaimana penerapan prinisp-prinsip ekonomi syariah seperti larangan riba atau pembagian keuuntungan dalam sistem keuangan islam berpengaruh pada tingkat kesejahteraan dan distribusi ekonomi dalam suatu masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya melihat aspek hukum atau teori ekonomi, tetapi juga meneliti interaksi antara hukum ekonomi syariah dengan faktor faktor sosial, budaya, dan ekonomi dalam masyarakat. Misalnya, bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah mempengaruhi keadilan sosial, pola perilaku konsumen atau keberlangsungan bisnis dalam suatu komunitas.

3.  Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum diindnesia?

=)  legal pluralisme merupakan sistem aturan hukum yang lebih dari satu yang berkembang di dalam masyarakat. Lahirnya pluralisme yang disebabkan faktor historis bangsa yang memiliki beragam suku, bangsa dan ras. Sedangkan progressive law merupakan suatu hukum yang muncul di kalangan masyarakat dilatarbelakangi dari keprihatinan terhadap keputusan hukum serta ketidakpuasan publik mengenai kuasa hukum dan pengadilan. Keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena trisogi yang dibawakan pluralisme hukum yakni hukum alam, hukum positif, hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum diindonesia. Contoh independensi provinsi aceh, otonomi DIY dengan sistem monarki yang diakui, bahkan ada peraturan daerah yang mengatur. Hukum progresif sebagai sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks undang undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih patuh atau takut pada hukum adat yang tidak tertulis di perundang undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah.

4.  Opini hukum dari:

  • Law and social control : hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum dapat berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya.
  • Law as tool of engeeering : hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Penerapan konsep law as a tool of sosial engineering dimungkinkan diindonesia, karena sosiologis perkembangan hukum diindonesia lebih dekat pada sejarah perkembangan hukum yang termasuk pada kelompok common law system yang menempatkan masyarakat dan hakim sebagai actor yang sangat berperan dalam membentuk / menciptakan hukum.
  • Socio-legal studies : pendekatan dengan ilmu hukum maupun ilmu sosial. Studi ini tampil dengan menyediakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empiric dengan berbagai metode barunya berada dalam ranah ini. Hal ini sangat membantu menjawab keraguan para ahli hukum khususnya diindonesia. Tentang dimana letak akar pohon ilmunya dan konsekuensi metodologisnya. Metode sosiolegal menunjukan ruang ruang dimana perbincangan mengenai akar pohon ilmu adalah masalalu.
  • Legal plural : keberadaan mekanisme mekanisme hukum yang berbeda dalm suatu wilayah.

5. Yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum, apa yang anda kembangkan kedepannya?

=) saya dapat mengetahui berbagai ilmu sosial dan hukum dalam pembeajaran ini, hal yang benar benar baru bagi saya dalam dunia sosial hukum. Saya jadi mengetahui tentang keterkaitan antara kehidupan sisal masyarakat dengan hukum yang ada disekitar dan saya menjadi lebih tau tentang sejarah sosiologi di Indonesia yang beragam. Hal yang akan saya kembangkan? Mungkinn belum ada karena saya masih harus menyelami lagi sosiologi hukum untuk mengetahui apa yang akan saya bawa maju kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun