Nama              : Reni Aprilia
Nim               : 212111112
Kelas              : HES 5 C
Uas sosiologi hukum
Dosen pengampu     : Muhammad Julijanto, S.Ag.M.Ag.
Artikel ini dibuat oleh Mahasiswi pemilik Nim 212111112 (Reni Aprilia) Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta, dalam mata kuliah Sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag
1. Analisis faktor faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apasaja karakteristik penegak hukum yang efektif?
- =) efektivitas hukum pada masyarakat berarti efektivitas atau menegakan kepatuhan dan kepatuhan terhadap hukum.
- Faktor aturan hukum : peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah.
- Faktor penegak hukum : golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat.
- Karakteristik penegak hukum yang efektif :
a. Sikap yang terbuka
b. Siap menerima setiap perubahan
c. Peka terhadap masalah
d. Memiliki informasi yang lengkap