Artikel ini dibuat oleh kelompok 12 yang beranggotakan
- Novita Lailatul Ni'ma 2121111104
- Reni Aprilia 212111112
- Nabila Nurul Hasanah 222111072
guna memenuhi mata kuliah sosiologi hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto S.Ag M.Ag
Legal pluralism dan progressive law adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks hukum.
1. Legal Pluralism:
  Legal pluralisme merujuk pada keberadaan dua atau lebih sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan dalam suatu wilayah atau di antara suatu kelompok masyarakat. Dalam situasi legal pluralisme, berbagai sistem hukum ini mungkin memiliki sumber, prinsip, dan struktur yang berbeda. Contohnya termasuk koeksistensi hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan mungkin hukum-hukum lainnya.
2. Progressive Law:
  Progressive law atau hukum progresif merujuk pada pendekatan atau pandangan terhadap hukum yang berfokus pada perubahan positif, inovasi, dan kemajuan dalam sistem hukum. Hukum progresif bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan reformasi hukum untuk menanggapi perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Beberapa faktor yang menjelaskan mengapa legal pluralism masih ada dan bahkan berkembang termasuk:
Warisan Sejarah: Banyak masyarakat telah mengalami perubahan dan transisi sejarah yang kompleks. Warisan sejarah, seperti kolonialisme atau migrasi, telah membawa bersamaan sistem hukum yang berbeda dari berbagai sumber. Sebagai hasilnya, ketika masyarakat berkembang, sistem-sistem hukum ini dapat terus bertahan dan berdampingan.
Keanekaragaman Budaya dan Agama: Masyarakat seringkali terdiri dari kelompok-kelompok dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda. Keanekaragaman ini menciptakan kebutuhan akan sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma khusus dari berbagai kelompok tersebut. Legal pluralism memberikan cara untuk mengakomodasi keanekaragaman ini.
Pentingnya Identitas dan Otonomi Lokal: Beberapa kelompok dalam suatu masyarakat mungkin menekankan pentingnya identitas budaya atau otonomi lokal. Mereka mungkin ingin mempertahankan sistem hukum tradisional atau adat mereka sebagai ekspresi dari identitas mereka dan untuk mempertahankan kontrol atas urusan internal mereka.