Mohon tunggu...
Reni Anisa Hidayati
Reni Anisa Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN KHAS JEMBER

JAS MERAH (Jangan Lupakan Sejarah)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Beragama Tidak Menyurutkan Persatuan Bangsa Indonesia

16 November 2021   09:00 Diperbarui: 16 November 2021   09:02 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa pancasila merupakan ediologi negara Indonesia ysng tidak mungkin bahkan tidak bisa diubah dan sudah diterima oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai pedoman dan pandanga hidup bangsa Indonesia,Salah satunya yang ada pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" apakah makna dari kalimat tersebut? 

Yaitu bangsa Indonesia mengaku bahwa Tuhan yang maha esa adalah pencipta alam semesta,pada sila ini juga mempunyai makna sikap individual agar senantiasa taat dalam menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya,nah dari sini sudah jelas bahwa tidak hanya satu agama yang di akui.Kalau ada yang mengatakan bahwa sila pertama itu "harus berdasarkan islam",menurut saya tidak tepat bukan karena saya ingin menjelekkan agama islam tetapi Indonesia bukan negara islam,meskipun mayoritas orang Indonesia menganut agama islam terbanyak di dunia.

Pada awalnya memang sila pertama memuat tentang mereka yang beragama islam lalu bagaimana dengan agama lainnya seperti hindu,budha,kristen dan lainnya? Apakah yang beragama lainnya tersebut tidak diperhatikan didalam pancasila?maka dari itu sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi setiap pemeluknya" dirubah menjadi "Ketuhanan yang maha Esa".

Hal itu menunjukkan bahwa perumusan pancasila juga memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Maka dari itu pernyataan diatas sudah jelas bahwa di Indonesia tidak menganut hanya satu agama seperti islam tetapi ada agama lain yang diakui diindonesia seperti kristen,hindu,budha,konghuchu dan lainnya, hal tersebut tidak akan menjadi halangan bagi bangsa Indonesia untuk tetap saling menjaga dan menanamkan kerukunan antar umat beragama, antar suku ataupun bangsa. 

Kita sebagai bangsa Indonesia harus memahami makna pancasila dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi dari pancasila itu sendiri dan kita sebagai bangsa Indonesia harus mengimplementasikan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang salah satunya nilai yang terkandung pada sila pertama yaitu kita harus saling menjaga,bersikap toleransi terhadap kepercayaan bangsa inonesia yang lain dengan tetap bergotong royong dan saling membantu selama hal tersebut tidak berhubungan dengan ibadah agama masing-masing. Sila ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia" mengandung nilai persatuan. 

Persatuan yang dimiliki bangsa Indonesia didasarkan pada nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang menekankan pada kesejahteraan bersama berdasarkan sikap saling membantu. 

Oleh sebab itu sila ke-3 berhubungan dengan sila ke-1,jadi meskipun di Indonesia terdapat berbagai macam agama tidak akan terpecah belah kalau seluruh bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antar umat beragama selain itu sikap toleransi juga diperlukan dalam hal beragama agar tidak terjadi perselisihan antar umat beragama karena di Indonesia sendiri merupakan negara yang mempunyai banyak suku yang majemuk sehingga persatuan dan kesatuan harus benar-benar dijaga keutuhannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun