Vera Yuli Andini (T20186024)TBI1Â
Secara bahasa, mazhab adalah at-thariqah atau jalan, kata mazhab adalah bentuk kata dasarnya yaitu kata dzahaba yang berarti pergi. Semnentara, secara istilah, madzhab adalah pemikiran yang menjadi hasil ijtihad para ulama.. Imam KH. Zaenal Abidin Dimyathi, dalam kitabnya al-Idza'ah al-Muhimmah menyebut madzhab sebagai : Â
Artinya: Madzhab adalah hukum-hukum dalam berbagai masalah yang diambil dan diyakini dan dipilih oleh paraApapun makna secara istilah yang digunakan di dalam ilmu fiqih, kata mazhab itu didefinisikan oleh Az-Zarqani sebagai : Â
Pendapat yang diambil oleh seorang imam dan para imam dalam masalah yang terkait dengan hukum-hukum ijtihadiyah beragamnnya madzhab itu sebenarnya merupakan rahmah.
 Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda: ikhtilafu ummati rahmatun. Perbedaan ummatku adalah rahmat. Sebab, karakter dan tabiat umat yang berbeda beda hingga membutuhkan aneka pendapat. Madzhab merupakan hasil kolaborasi para ulama untuk mengetahui hukum Allah Swt. Yang terdapat dalam Al qur'an hadis dan sunnah. Di masa Rasulullah, pertanyaan pertanyaan yang berhubungan dengan islam langsung ditanyakan kepada beliau. Dengan demikian, belum terbentuk adanya madzhab. Tetapi seiring waktu berlalu Rasulullah wafat maka perkembangan zaman terus memunculkan problem dan disitulah fiqih berkembang pesat dan para ulama' bermunculan. Adapun asal usul terbentuknya madzhab :Â
1. Perbedaan pikiran dan akal manusia dalam memahami nashÂ
2. cara menyimpulkan hukum dari dalil syara', kemampuan mengetahui rahasia-rahasia di balik aturan syara' dan juga dalam mengetahui 'illat hukum syara'.Â
Semua itu tidak mekungkinkan samanya sumber syara' yang dijadikan dasar. Ia tidak menmperlihatkan perselisihan dalam syara' sendiri sebab syara' tidak memiliki perselisihan di dalamnya. Prinsip-prinsip atau dasar pemiliihan pendapat Proses pemilihan madzhab fiqih merupakan tanda setuju bagi para ulama' masa sekarang untuk menghidupkan kembali pemikiran islam, dan juga memberikan lampu hijau bagi orang-orang yang bertugas menyusun undang-undang yang materinya di ambil dari sumber fiqih islam. Dengan cara ini diharapkan produk undang-undang yang telah selesai diharapkan  dapat melindungi kemaslahatan manusia dari zaman ke zaman. Mereka memilih satu pendapat yang tepat, yang lebih utama dan juga yang lebih membawa kemaslahatan dari beragam pendapat fiqih yng ada. Mereka berharap supaya pendapat fiqih yang dipilih tersebut kan selaras dengan kemaslahatan umum yang ada pada masa sekarang. Mereka melakukan pemilihan pendapat tersebut dengan berpegang kepada beberapa prinsip atau dasar, yaitu:Â
1. Kebenaran hanyalah satu, bukannya beragam.
 2. Ikhlas menjalankan syariat, menjaga hukum-hukum agamaa supaya lestari dan kekal.
 3. Menolak kesukaran, mengedepankan kemudahan dan toleransi merupakan dasar bangunan syariat islam.Â