1. Inseminasi Buatan (artificial insemination)
Inseminasi Buatan merupakan suatu penemuan manusia di bidang sains yakni teknologi reproduksi dan dapat dijadikan solusi bagi pasangan suami-isteri yang mengalami kesulitan untuk memiliki keturunan bahkan mengalami kemandulan (infertilitas).Â
Teknik inseminasi buatan sudah lama ditekuni, di mana inseminasi buatan telah diterapkan dengan luas di dalam dunia peternakan hewan. Teknik pertama kali dipertunjukkan dan dicobakan dengan jelas pada katak.Â
Percobaan ini dibuat pada tahun 1779 oleh Lazaro Spallanzani, seorang imam dan fisiolog. Sedangkan inseminasi buatan pertama yang terkenal berhasil terjadi dalam diri seorang perempuan pada tahun 1790, kala John Hunter, seorang anatomis dan ahli bedah Skotlandia, membenihi istri seorang penghias kain linen dengan menggunakan sperma suaminya.
 Hampir seabad kemudian, William Panacost, seorang guru besar sekolah medis di Filadelfia, menjalankan inseminasi buatan dengan donor sperma.[1]
2. Dua Jenis Inseminasi Buatan[2]
- AIH (Artificial Insemination by Husband)
AIH ialah pembenihan homolog atau pembenihan dalam perkawinan. Dalam pembenihan ini, sperma berasal dari suami yang telah mengikatkan diri dalam perkawinan dengan isteri.Â
Pembenihan bisa terjadi dalam tabung atau memasukkan sperma pria melalui alat kelamin wanita. Biasanya AIH dianggap sebagai intervensi terapeutik setelah sepasang suami-isteri bertahun-tahun gagal memperoleh anak melalui persebadanan normal.Â
Bisa jadi, yang menjadi penyebab kegagalan untuk mendapatkan keturunan adalah inpotensi suami atau lemahnya jumlah sperma suami. Teknik yang ditempuh adalah, satu dan beberapa contoh sperma dari suami dikeluarkan dengan masturbasi. Setelah diobati dengan pelbagai teknik laboratorium, sperma itu dimasukkan ke dalam vagina, saluran uterus isteri.
- AID (Artificial Insemination by Donor)
AID adalah pembenihan heterolog. Dalam pembenihan ini, benih berasal dari seorang penyumbang. Ini lazim dilakukan jika seorang suami tidak memiliki sperma yang memadai atau suami tidak ingin memindahkan benih yang rusak (berpenyakit) kepada isteri atau keturunannya.Â
Teknik yang ditempuh sejajar dengan teknik pada AIH, walaupun teknik untuk AIH lebih rumit, baik dari sudut tinjau etis maupun hukum positif. Sumber benih berasal dari pihak lain (ketiga) di luar pasangan suami-isteri.