Aristoteles berpendapat bahwa negara merupakan suatu persekutuan yang berbentuk polis yang dibentuk demi kebaikan tertinggi bagi manusia. Negara harus mengupayakan dan menjamin kesejahteraan bersama yang sebesar-besarnya, karena hanya dalam kesejahteraan bersama, kesejahteraan individual dapat diperoleh.
Menurut Aristoteles, negara berada di tempat yang paling atas, karena ia merangkul dan mencakup semua bentuk persekutuan hidup yang ada. Semua bentuk persekutuan hidup yang ada dan demikian pula seluruh warga negara harus menaklukkan diri kepada negara, sebab semua bentuk persekutuan hidup yang ada dan demikian pula manusia, hanyalah merupakakn bagian yang tak terpisahkan dari negara.
Bagi Aristoteles, negara berada di tempat yang paling atas sebab ia memiliki tujuan yang paling atas, paling tinggi, paling mulia dan paling luhur. Ia menegaskan bahwa negara ada adalah untuk manusia. Menurut kodratnya, manusia adalah politikon zoon, yang artinya: makhluk hidup yang hidup dalam polis (negara kota). Maka, bagi Aristoteles bahwa manusia hanya memanusia apabila ia hidup di dalam negara, karena di luar negara hanya ada makhluk hidup yang di bawah manusia atau yang di atas manusia.
Dengan dimikian, menurut Aristoteles, negara ideal adalah negara yang memanusiakan manusia. Oleh kodrat, negara ada dan terbentuk bukan sekedar agar manusia dapat hidup di dalamnya, tetapi agar manusia itu benar-benar memanusia di dalam negara dan lewat hidup bernegara.
Di dalam dan lewat hidup bernegara, manusia dimampukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang semaksimal mungkin serta harus terlihat moralitas yang terpuji, karena hanya moralitas itulah manusia dapat dibedakan dengan makhluk hidup lainnya. Jadi, negara bertujuan untuk memanusiakan manusia dan bukan semata-mata memberi tempat untuk didiami atau sekedar mempertemukan manusia dengan sesamanya untuk menjalin persahabatan. Untuk memanusiakan manusia, negara bukan sekedar melindungi setiap warganya dari bahaya yang mengancam, tetapi agar setiap warganya dapat meraih kesejahteraan material, spiritual, dan intelektual. Kesejahteraan itu harus bersangkut-paut dengan manusia seutuhnya.
Aristoteles membedakan tiga bentuk negara yang sempurna, yakni Monarki, Aristokrasi dan Politeia. Bagi Aristoteles, bentuk negara yang paling ideal adalah monarki, karena diperintah oleh filsuf-raja. Aristoteles mengakui bahwa filsuf-rajalah penguasa yang paling ideal, karena hanya seorang filsuf-rajalah yang memiliki pengetahuan sempurna dan sangat bijaksanan, yang akan menjamin tercapainya kebaikan tertinggi bagi para warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
- Rappar, Jan Hendrik. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Kanisius. 2012.
- Rappar, Jan Hendrik. Seri Filsafat Politik 1: Filsafat Politik Plato. Jakarta: Rajawali. 1988.
- Rappar, Jan Hendrik. Seri Filsafat Politik 2: Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali. 1988.
- Azhar, Muhammad. Filsafat Politik: Perbandingan antara Islam dan Barat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1996.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H