Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menelisik Sistem Hukum di Indonesia: Sejarah, Struktur, dan Tantangan Digital

22 September 2024   13:50 Diperbarui: 22 September 2024   13:57 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, hukum bertujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan melindungi hak serta kewajiban setiap individu. Hukum juga berperan penting dalam menyelesaikan sengketa dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Seiring perkembangan zaman, hukum di Indonesia mengalami berbagai transformasi yang dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan perkembangan teknologi. Artikel ini menyajikan pengantar singkat secara sistematis untuk mahasiswa semester awal (1).

Sejarah Perkembangan Hukum di Indonesia

Sejarah sistem hukum di Indonesia memiliki akar yang dalam, dimulai dari era kerajaan kuno hingga masa modern. Pada awalnya, hukum adat menjadi fondasi utama dalam mengatur kehidupan masyarakat. Sistem hukum adat ini memiliki karakteristik unik, bersifat komunal, dan mengutamakan keseimbangan dalam masyarakat, berbeda dengan sistem hukum Barat yang lebih menekankan individualisme (Soepomo, 1982). Keberagaman hukum adat di berbagai wilayah Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan nilai-nilai lokal yang telah berkembang selama berabad-abad.

Perubahan signifikan terjadi selama masa kolonial Belanda dengan diperkenalkannya sistem hukum tertulis melalui Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Strafrecht (WvS). Transisi dari hukum adat ke sistem hukum modern ini tidak selalu berjalan mulus, seringkali menciptakan ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan modernisasi (Lev, 2000). Pasca kemerdekaan, Indonesia merumuskan Undang-Undang Dasar 1945, yang menandai era baru dalam sistem hukum nasional dengan membawa semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (Mahfud, 2011).

Struktur dan Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia menganut sistem Civil Law, yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber hukum utama. Struktur lembaga hukum di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan berbagai pengadilan negeri di bawahnya. Masing-masing lembaga ini memiliki peran spesifik dalam penegakan hukum; Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara Mahkamah Agung mengawasi peradilan di seluruh Indonesia (Asshiddiqie, 2014).

Meskipun struktur hukum Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak era reformasi, implementasi prinsip negara hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Penguatan independensi peradilan dan peningkatan akuntabilitas lembaga-lembaga hukum menjadi kunci dalam mewujudkan supremasi hukum yang sejati (Bedner, 2010). Evolusi sistem hukum Indonesia mencerminkan perjalanan bangsa dalam mencari identitas hukumnya sendiri, dengan tantangan tidak hanya pada pembuatan undang-undang yang baik, tetapi juga pada implementasi yang efektif dan konsisten dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (Butt & Lindsey, 2018).

Tantangan Hukum di Era Digital

Era digital membawa tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia, terutama dalam hal keamanan siber dan perlindungan privasi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberlakukan untuk mengatur perilaku di dunia digital sering mendapat sorotan publik karena implementasinya yang belum optimal. Dalam konteks ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di ranah digital. Revisi UU ITE perlu mempertimbangkan aspek-aspek teknologi terkini dan standar internasional tentang hak digital (Juwana, 2019).

Selain itu, masalah korupsi masih menjadi tantangan besar dalam sistem hukum Indonesia. Laporan Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi, mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil (Transparency International, 2023).

Kesimpulan

Sistem hukum Indonesia merupakan hasil perpaduan kompleks antara hukum adat, warisan kolonial, dan adopsi sistem hukum modern. Tantangan hukum di era kontemporer semakin beragam, terutama dengan kemajuan teknologi yang pesat. Penyesuaian hukum dan regulasi yang adaptif sangat diperlukan untuk menghadapi dinamika ini. Reformasi hukum yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas penegakan hukum, serta implementasi yang efektif dan konsisten dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan stabilitas masyarakat Indonesia di masa depan.

Pustaka:

  • Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
  • Bedner, A. (2010). An elementary approach to the rule of law in Indonesia? Hague Journal on the Rule of Law, 2(2), 178-196.
  • Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Indonesian law. Oxford University Press.
  • Juwana, H. (2019). The development of cybersecurity laws in Indonesia. Asia Pacific Law Review, 27(1), 66-82.
  • Lev, D. S. (2000). Legal evolution and political authority in Indonesia: Selected essays. Kluwer Law International.
  • Mahfud, M. M. D. (2011). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Rajawali Pers.
  • Soepomo, R. (1982). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.
  • Transparency International. (2023). Corruption perceptions index 2022. Transparency International.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun