Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memahami Kembali "Basic Legal Conceptus"

22 September 2024   11:39 Diperbarui: 22 September 2024   11:39 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar analisis penulis

Hukum adalah pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan adil. Memahami kompleksitas hukum, dari definisi dasarnya hingga aplikasinya dalam era digital, sangat penting bagi mahasiswa, terutama calon pendidik kewarganegaraan.

Refleksi tentang peran hukum dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar instrumen formal, tetapi juga alat untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian di masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang hukum, mahasiswa dapat berperan aktif dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Dalam menghadapi tantangan masa depan, diperlukan pendekatan yang holistik terhadap hukum. Ini melibatkan pemahaman tidak hanya tentang aturan-aturan hukum, tetapi juga tentang konteks sosial, ekonomi, dan teknologi di mana hukum itu beroperasi. Dengan pemahaman yang komprehensif ini, kita dapat lebih baik dalam menerapkan dan mengembangkan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan makmur.

Pustaka

  • Benkler, Y. (2006). The wealth of networks: How social production transforms markets and freedom. Yale University Press.
  • Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
  • Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. University of California Press.
  • Lessig, L. (1999). Code: And other laws of cyberspace. Basic Books.
  • Mertokusumo, S. (2011). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
  • Pound, R. (1954). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
  • Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
  • Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun