Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memahami Kembali "Basic Legal Conceptus"

22 September 2024   11:39 Diperbarui: 22 September 2024   11:39 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar analisis penulis

Di sisi lain, hukum privat mengatur hubungan antarindividu atau entitas non-negara. Contoh hukum privat termasuk hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, seperti masalah warisan, perkawinan, dan perjanjian, sedangkan hukum dagang fokus pada aktivitas komersial dan bisnis.

Lawrence M. Friedman memperluas pemahaman tentang sistem hukum dengan mengidentifikasi tiga komponen utama: struktur, substansi, dan kultur hukum. Struktur merujuk pada institusi dan aparatur hukum, substansi adalah aturan dan norma, sedangkan kultur hukum adalah sikap dan nilai masyarakat terhadap hukum (Friedman, 1975). Pemahaman tentang ketiga komponen ini penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem hukum dalam mewujudkan keadilan sosial.

Sistem Hukum di Dunia

Secara global, ada dua sistem hukum utama yang digunakan di berbagai negara: Civil Law dan Common Law. Pemahaman tentang kedua sistem ini penting untuk mengerti bagaimana hukum diterapkan di berbagai belahan dunia.

Civil Law adalah sistem hukum yang didasarkan pada undang-undang tertulis. Sistem ini lazim digunakan di negara-negara seperti Indonesia, Prancis, dan Jerman. Dalam sistem Civil Law, kodifikasi hukum menjadi sumber utama dalam pengambilan keputusan hukum.

Sebaliknya, Common Law mengandalkan preseden atau putusan pengadilan sebelumnya sebagai dasar hukum. Sistem ini diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam Common Law, interpretasi hakim terhadap kasus-kasus sebelumnya memainkan peran penting dalam pembentukan hukum.

Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku merupakan perpaduan antara Civil Law dan elemen-elemen Common Law. Sumber hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, namun yurisprudensi atau putusan pengadilan terdahulu juga diakui sebagai salah satu sumber hukum.

Penerapan Hukum dalam Kasus Pidana

Untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik, kita dapat melihat contoh penanganan kasus pidana. Di Indonesia, proses penanganan kasus pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Proses penanganan kasus pidana meliputi beberapa tahapan:

  1. Penyelidikan: Tahap awal di mana pihak berwenang mengumpulkan informasi tentang dugaan tindak pidana.
  2. Penyidikan: Proses pengumpulan bukti dan penetapan tersangka.
  3. Penuntutan: Jaksa menyusun dakwaan dan mengajukan kasus ke pengadilan.
  4. Persidangan: Proses pemeriksaan bukti dan saksi di pengadilan.
  5. Putusan: Hakim memberikan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang dihadirkan.

Sistem hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pelanggar hukum mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya, sambil menjamin hak-hak terdakwa dalam proses peradilan yang adil.

Menghargai Peran Hukum

Menghormati hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga ketertiban sosial. Hukum yang dihormati dan ditegakkan dengan baik menciptakan keadilan dan stabilitas dalam masyarakat. Sebaliknya, pelanggaran hukum, terutama yang sistematis seperti korupsi, dapat menyebabkan ketidakstabilan dan erosi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pemahaman dan penghargaan terhadap hukum perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan kewarganegaraan. Ini melibatkan tidak hanya pengajaran tentang aturan-aturan hukum, tetapi juga pemahaman tentang filosofi dan tujuan di balik hukum tersebut.

Refleksi dan Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun