Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Memahami Kembali "Basic Legal Conceptus"

22 September 2024   11:39 Diperbarui: 22 September 2024   11:39 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar Hukum merupakan bagian integral dari kehidupan manusia yang mengatur tata tertib dan memastikan keadilan serta ketertiban sosial. Bagi mahasiswa di semester awal (1), memahami hukum tidak hanya penting untuk teori, tetapi juga dalam konteks pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan menciptakan warga negara yang sadar hukum. Artikel ini menyajikan pengantar singkat mengenai konsep dasar hukum yang dirancang secara sistematis untuk mahasiswa semester awal (1).

Apa Itu Hukum?

Hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum dapat didefinisikan sebagai sekumpulan norma yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat (Mertokusumo, 2011). Definisi ini menekankan fungsi hukum sebagai instrumen pengatur perilaku sosial. Hans Kelsen memperluas pemahaman ini dengan menyatakan bahwa hukum adalah tatanan normatif yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan antarindividu (Kelsen, 1967). Perspektif Kelsen ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut membentuk interaksi sosial.

Elemen-elemen penting dalam hukum meliputi aturan yang jelas, sanksi yang tegas, dan otoritas yang berwenang. Tujuan utama hukum adalah menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemahaman tentang hukum terus berkembang seiring dengan perubahan sosial.

Roscoe Pound, misalnya, memperkenalkan konsep hukum sebagai "social engineering" atau rekayasa sosial. Pound berpendapat bahwa hukum harus berperan aktif dalam mengatur dan mengubah masyarakat, bukan hanya menjadi cerminan dari kebiasaan yang ada (Pound, 1954). Teori ini menekankan peran dinamis hukum dalam mengarahkan perubahan sosial dan ekonomi untuk mencapai keadilan sosial.

Di Indonesia, Satjipto Rahardjo mengembangkan konsep "hukum progresif" yang menekankan bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Rahardjo menegaskan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya, dan harus dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah (Rahardjo, 2009).

Hukum dan Norma Lain

Dalam kehidupan sehari-hari, hukum bukanlah satu-satunya norma yang mengatur perilaku manusia. Ada beberapa jenis norma lain yang juga berperan penting, seperti norma agama, moral, dan kesusilaan. Meskipun semua norma ini bertujuan untuk mengatur perilaku manusia, mereka memiliki karakteristik dan lingkup yang berbeda.

Norma hukum memiliki kekuatan mengikat secara legal dan sanksi tegas jika dilanggar. Ini membedakannya dari norma lain yang sanksinya lebih bersifat sosial atau personal. Norma agama, misalnya, mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan seringkali memiliki sanksi yang bersifat spiritual atau setelah kehidupan. Norma moral mengatur perilaku berdasarkan nilai baik atau buruk yang diterima masyarakat, dengan sanksi berupa rasa bersalah atau penyesalan. Sementara itu, norma kesusilaan berkaitan dengan tata krama sosial dan memiliki sanksi berupa celaan atau pengucilan sosial.

Pemahaman tentang perbedaan antara norma-norma ini penting untuk mengerti bagaimana masyarakat diatur oleh berbagai sistem nilai yang saling melengkapi. Meskipun hukum memiliki kekuatan mengikat yang paling kuat, norma-norma lain juga memainkan peran penting dalam membentuk perilaku sosial dan moral masyarakat.

Ruang Lingkup Ilmu Hukum

Ilmu hukum memiliki ruang lingkup yang luas dan kompleks. Secara umum, hukum dibagi menjadi dua cabang utama: hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini membantu dalam memahami fungsi dan aplikasi hukum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Hukum publik mengatur hubungan antara negara dan warga negara atau antar lembaga negara. Contoh-contoh hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Hukum pidana, misalnya, mengatur tentang tindak kejahatan dan hukumannya, sementara hukum tata negara berkaitan dengan struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun