Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyiksaan di Balik Jeruji, Kasus Pegi Setiawan dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2024   19:50 Diperbarui: 10 Juli 2024   20:06 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi penegak hukum di Indonesia akan pentingnya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, menghormati hak asasi manusia, dan berdasarkan bukti yang sah. Setiap tindakan penyiksaan atau penganiayaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam UUD 1945.

Kasus Pegi Setiawan merupakan contoh nyata betapa pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum. Penyiksaan dan ancaman yang dialaminya mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan. Reformasi dalam institusi penegak hukum dan peningkatan pengawasan terhadap pelanggaran semacam ini harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan hukum dapat dirasakan oleh semua warga negara tanpa diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun