Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi penegak hukum di Indonesia akan pentingnya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, menghormati hak asasi manusia, dan berdasarkan bukti yang sah. Setiap tindakan penyiksaan atau penganiayaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam UUD 1945.
Kasus Pegi Setiawan merupakan contoh nyata betapa pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum. Penyiksaan dan ancaman yang dialaminya mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan. Reformasi dalam institusi penegak hukum dan peningkatan pengawasan terhadap pelanggaran semacam ini harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan hukum dapat dirasakan oleh semua warga negara tanpa diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H