Mohon tunggu...
Rengga Yudha Santoso
Rengga Yudha Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Writer from STKIP PGRI NGANJUK

Yang biasa bilang Salam LITERASI seharusnya perlu introspeksi sejauh mana berliterasi, apa jangan-jangan hanya sekedar ucapan tanpa aktualisasi agar mendapat apreasiasi? - Rengga Yudha Santoso (a.k.a halalkiri)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menguji Eksistensi Civic Values dan Civil Society: Bagian #2

7 Juli 2024   18:00 Diperbarui: 8 Juli 2024   03:30 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Metode penemuan hukum hakim. Sumber gambar: slide ppt bahan ajar penulis.

Rechtsvinding Hingga Rechtvorming: Peran Hakim Dalam Menggali Kebenaran dan Keadilan

DISCLAIMER:

  • Tulisan ini di dedikasikan sebagai respon dan bentuk kepedulian dan empati penulis sebagai akademikus untuk memberikan sedikit sumbangsih pemikiran dalam kasus kematian Afif Maulana (siswa SMP usia 13 tahun - Jasad Afif ditemukan di bawah Jembatan Kuranji oleh seorang pegawai cafe pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji - Padang Sumatera Barat) yang meninggal dunia "diduga" dianiaya "oknum" Polisi.
  • Karya penulis akan disajikan dalam berbentuk Tetralogi. Tetralogi merupakan serangkaian 4 (empat) karya seni yang saling berhubungan, namun akan saling terkait dalam bentuk essai. Selamat membaca.

Tulisan ini sebagai lanjutan dari tulisan sebelumnya melalui pendekatan filosofis/filsafat dialektika kesadaran hegel. Maka saat ini penulis mengajak pembaca pada bagian selanjutnya dengan pendekatan Rechtsvinding dan Rechtvorming.

Kasus kematian Afif Maulana telah menarik perhatian masyarakat luas dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem peradilan kita bekerja untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dua konsep penting dalam hukum, yaitu Rechtsvinding dan Rechtvorming. Artikel ini akan mengeksplorasi peran hakim dalam dua pendekatan ini dan bagaimana mereka dapat memastikan integritas serta keadilan dalam proses hukum.

Apa itu Rechtsvinding dan Rechtvorming?

  • Rechtsvinding: Secara harfiah berarti "penemuan hukum". Ini adalah proses di mana hakim menemukan hukum yang berlaku dalam kasus tertentu. Mereka tidak hanya menerapkan hukum yang sudah ada, tetapi juga menggali lebih dalam untuk menemukan prinsip-prinsip yang relevan dan sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi.
  • Rechtvorming: Berarti "pembentukan hukum". Ini adalah proses di mana hakim berperan dalam menciptakan atau membentuk hukum baru melalui putusan mereka. Dalam beberapa kasus, hukum yang ada mungkin tidak cukup jelas atau memadai, sehingga hakim harus berinovasi dan menciptakan preseden baru yang bisa dijadikan acuan di masa mendatang.

Secara struktural Indonesia, bahwa tindakan hakim dalam melakukan Rechtsvinding Hingga Rechtvorming dipengaruhi oleh aliran Legisme, yang menyatakan bahwa semua hukum bersumber dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945). Penemuan hukum di Indonesia mencakup dua aspek:

  • Heteronom: Hakim terikat oleh Pe-UU-An yang berlaku, & harus memutus perkara sesuai dengan dalil hukum yang diajukan (menekan pada kepastian & ketertiban).
  • Otonom: Hakim memiliki kebebasan menafsirkan & menerapkan hukum sesuai dengan kondisi tertentu (menekan pada keadilan).

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses kreatif hakim dalam menemukan dan merumuskan norma hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan perkara hukum. Rechtsvinding bukan sekedar menerapkan undang-undang secara kaku, namun juga mempertimbangkan aspek nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (sepemikiran dengan Progresifitas Hukum). Seorang hakim dalam melakukan rechtsvinding harus mempertimbangkan beberapa aspek: Kelogisan berpikir, Interpretasi untuk melakukan kreatifitas berhukum dalam menuju keadilan substansiil dan prosedural, sehingga mampu menjadi rujukan/yurisprudensi bagi hakim lainnya.

Selanjutnya rechtsvorming merujuk pada proses pembentukan atau penciptaan hukum baru. Tindakan ini biasanya adalah fungsi dari badan legislatif, yang membuat undang-undang baru. Namun, dalam sistem common law, pengadilan juga dapat terlibat dalam pembentukan hukum melalui preseden yang mengikat. Dalam konteks civil law, hakim juga bisa berkontribusi pada pembentukan hukum, terutama ketika mereka menghadapi kasus-kasus yang belum diatur dalam undang-undang.

Adapun perbedaan utama antara keduanya

  • Sumber: Rechtsvinding bekerja dengan hukum yang sudah ada, sementara rechtsvorming menciptakan hukum baru.
  • Pelaku: Rechtsvinding umumnya dilakukan oleh hakim dan praktisi hukum, sedangkan rechtsvorming terutama dilakukan oleh legislator, meskipun hakim juga bisa berperan.
  • Proses: Rechtsvinding melibatkan interpretasi dan penerapan, sementara rechtsvorming melibatkan penciptaan dan formulasi.
  • Fleksibilitas: Rechtsvinding memiliki fleksibilitas dalam menafsirkan hukum, sedangkan rechtsvorming memiliki kebebasan lebih besar untuk membentuk aturan baru.

Dalam proses ini, hakim harus memperhatikan beberapa prinsip penting:

  • Asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum)
  • Larangan menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas
  • Kewajiban untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun