Aset dan tanah negara di monopoli lahannya oleh pihak swasta demi kepentingan Kapitalisme, seakan lupa bahwa hak masyarakat Indonesia memiliki Hak dalam fasilitas dan Lahan Umum seperti yang di sebutkan dalam UUD Pasal 33 ayat 3 yang berbunyiBumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat Indonesia. Dalam penyewaan tanah dan penggunaan tanah pun ada UU yang mengatur, sehingga tidak dapat terjadi nya monopoli lahan oleh pihak manapun. Namun pemerintah bisa dikatakan tidak mengindahkan kedua Dasar Hukum Negara Tersebut dan tetap berlaku semaumya.
Apabila dilihat dari kacamata John Rawls dengan Teori Keadilan nya, maka kasus penggusuran lahan ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan. Karena Keadilan dan Kebutuhan Dasar yang disampaikan oleh John Rawl menjelaskan bahwa Fungsi struktur masyarakat adalah untuk membagi-bagikan hal-hal utama yang ingin diperoleh setiap orang (primary goods). Hal ini adalah bentuk dari kebutuhan dasar manusia, yang diinginkan oleh setiap manusia normal dalam mencapai kebutuhan yang layak, hak-hak, kebebasan, pendapatan, dan kesehatan. Selain itu pula, penggusuran lahan ini mengesampingkan salah satu prinsip keadilan milik John Rawls yaitu Hak-Hak untuk mempertahankan milik pribadi.
C. KESIMPULAN
Pertumbuhan penduduk yang pesat sedang terjadi di Indonesia dan hal tersebut tidak dapat di hindari, setiap tahun semakin banyak penduduk yang tinggal di Indonesia tetapi semakin berkurangnya lahan untuk tempat tinggal. Hal tersebut mendesak masyarakat Untuk mendirikan tempat tinggal dimanapun mereka bahkan tidak lagi memikirikan kesehatan dan kenyamanan mereka sehingga mereka mendirikan rumahnya disekitar Sungai-sungai. Dengan adanya sistem desentralisasi telah membuat Pemerintahan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih kreatif , Â Inovatif dan solutif untuk menyelesaikan permasalaham yang ada di daerah masing-masing. Bukit duri dan Kampung Pulo merupakan salah satu dampak dari kebijakan pemerintah yaitu Normalisasi Sungai Ciliwung yang kemudian merelokasi kawasan kumuh di sekitar sungai Ciliwung, namun pemerintah dalam kasus ini kurang menaati peraturan-peraruran yang menjadi acuan Dasar hukum di Indonesia.
Daftar Pustaka
Arayunedya Semy, 2016, KEGAGALAN MEDIASI PADA RELOKASI PENDUDUK KAMPUNG PULO JAKARTA TIMUR: BELAJAR DARI KASUS MEDIASI LSM CM1, Jurnal Pertahanan, Vol.6 No 2 Agustus 2016
Dwiyanto indiahono. Â Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media. 2009
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-149.
Rawls, J. (2020). A theory of justice. Harvard university press.Â
Niken Fitria dan Rulli Pratiwi Setiawan. Identifikasi Karakteristik Lingkungan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat. Jurnal Teknik POMITS Vol. 3 No. 2, 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H