Mohon tunggu...
Rengga Anisa
Rengga Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya merupakan mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijarah dan Manfaatnya dalam Pembiayaan Syariah

7 Juni 2024   07:07 Diperbarui: 7 Juni 2024   07:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijarah adalah salah satu bentuk akad dalam ekonomi syariah yang sangat penting dalam sistem pembiayaan. Secara etimologis, ijarah berarti sewa atau upah, sedangkan secara terminologis, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam konteks ekonomi syariah, ijarah digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba atau bunga.

Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang. Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:

- Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi 

- Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap

Dalam proses transaksi ijarah, pastinya memiliki syarat atau rukun yaitu (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan (c) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.

Ijarah memiliki banyak manfaat salah satunya yaitu dalam Kepatuhan Syariah yang dimana Ijarah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan menghindari riba, ijarah memastikan bahwa transaksi keuangan tetap halal dan sesuai dengan hukum Islam. Kemudian ijarah juga memiliki sifat yang fleksibilitas yang dimana perusahaan dan individu dalam menggunakan aset tanpa harus membelinya. Ini sangat bermanfaat bagi usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses ke peralatan atau properti tanpa modal besar di awal.

Implementasi Ijarah dalam Sistem Perbankan Syariah. Perbankan syariah menggunakan ijarah sebagai salah satu produk pembiayaan utama. Produk ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, baik individu maupun korporasi. Misalnya, ijarah digunakan dalam pembiayaan kendaraan, properti, dan peralatan bisnis. Bank syariah berperan sebagai lessor yang menyediakan aset kepada nasabah dengan pembayaran sewa dalam jangka waktu tertentu.

Ijarah memliki tantangan seperti penilaian yang akurat terhadap nilai aset, pengelolaan risiko penggunaan aset, dan kebutuhan akan regulasi yang jelas. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan permintaan akan produk keuangan yang sesuai syariah, ijarah juga memiliki peluang besar untuk berkembang lebih lanjut dalam sistem keuangan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun