Mohon tunggu...
Rengga Anisa
Rengga Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas YARSI

Saya merupakan mahasiswa jurusan akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Musyarakah Menurut Pandangan Islam

6 Juni 2024   20:20 Diperbarui: 6 Juni 2024   20:53 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Musyarakah atau sering disebut syarikah atau syirkah berasal dari Fi'il madhi, yang berarti sekutu atau teman peseroan, perkumpulan, atau perserikatan. Syirkah berasal dari kata "", yang berarti "campur" atau "percampuran". Konteks percampuran disini adalah harta seseorang dicampur dengan harta orang lain sehingga sulit untuk membedakan satu dari yang lain (Al-Jaziri, 1990: 60). Menurut mazhab Maliki, syirkah adalah suatu izin bertasharruf yang diberikan kepada setiap pihak yang bersertifikat. Menurut mazhab Syafi'i, syirkah berarti berlakunya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih dengan tujuan persekutuan. Menurut mazhab Hambali, syirkah berarti persekutuan dalam hal tasharruf dan hak. (Ghufron A, 2002: 192). 

           Menurut Sayyid Sabiq Syirkah adalah perjanjian antara orang Arab yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan, menurut Sayyid Sabiq (Sabiq, 1987: 193). Menurut M. Ali Hasan, syirkah adalah suatu organisasi atau perkumpulan yang terdiri dari orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan anggota mereka (Hasan, 2003: 161). Oleh karena itu, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha perjanjian untuk melakukan usaha bersama-sama, dan keuntungan dan kerugian juga ditentukan sesuai dengan perjanjian tersebut.  Selain itu Musyarakah memiliki 3 dasar hukum yaitu Al-Qur'an, Hadist an Ijma. 

Syarat-syarat Musyarakah yaitu : 

- Membuat dan engeluarkan pernyataan yang menunjukkan persetujuan masing-masing anggota kepada pihak yang akan mengawasinya.

- Kepercayaan satu sama lain karena setiap anggota adalah wakil dari yang lain 

- Menggabungkan harta sehingga hak masing-masing tidak dapat dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun lainnya.

          Dalam menjalankan musyarakah terdapat beberapa rukun antara lain memiliki 2 pihak yang menjadi transaktor, terdapat objek musyarakah seperti modan dan usaha serta terjadinya ijab kabul yang akan menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. Apabila rukun tersebut sudah terpenuhi maka diperbolehkan musyarakah dilaksanakan. 

          Berdasarkan perbedaan peran dan tanggungjawab para mitra yang terlibat, musyarakah akad dapat diklasifikasikan atas musyarakah 'inan, musyarakah abdan, musyarakah wujuh dan musyarakah muwafadhah. Ulama fiqih membagi syirkah dalam dua bentuk, yaitu syirkah amlak dan syirkah uqud. 

1. Musyarakah Amlak adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli,hibah atau warisan.

2. Musyarakah Akad adalah Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

          Tujuan dan manfaat syirkah itu sendiri adalah memberi keuntungan kepada karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan ibadah, sekolah dan sebagainya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun