A. Pengertian Istishna
      Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani ). Kemudian ada yang berpendapat bahwa stishna adalah perjanjian antara kedua belah pihak, yakni harus ada pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati kedua pihak. Apabila perjanjiannya sudah disepakat oleh kedua belah pihak, maka penjual berkewajiban menyiapkan barang pesanan dan pembeli wajib membayarnya.
 B. Rukun IstishnaÂ
- Terdapatnya PenjualÂ
Penjual membuat atau menyiapkan pesanan sesuai kriteria. Penjual berhak menerima pembayaran sesuai harga barang, baik secara tunai atau melalui cicilan.
- Terdapatnya PemesananÂ
Pemesan bertugas sebagai pihak yang memberi kriteria pesanan dan melakukan pembayaran.
- Â Ijab dan kabulÂ
Pernyataan yang dibuat dari kedual belah pihak untuk membentuk suatu akad. Â
- Objek Akad IstishnaÂ
Objek akad istishna adalah barang yang dipesan. Agar transaksi dapat dilakukan, maka harus ada kejelasan terkait apa dan bagaimana wujud pesanan. Â