DH Seluruh Pembaca Kompasiana
(Masyarakat Umum, Bank, Leasing, Penggadaian)
di Seluruh Tanah Air
Dengan ini saya memberitahukan kepada Pembaca Kompasiana terutama Pihak Bank, Leasing Finance maupun Penggadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PENGAJUAN PINJAMAN dengan jaminan 1 buah Buku Tanah ( Asli ) Hak Milik No. 3596, dengan Sertifikat No. AB 47653B 10.05.14.15.1.03596.
Adapun Nama yang berhak dan Pemegang Hak yang tercantum seperti pada sertifikat tersebut adalah :
1. HT
2. RLH
3. AAP
Saya sebagai suami dari RLH, memberitahukan bahwa status daripada Sertifikat tersebut adalah SENGKETA. Sebab istri saya, RLH, tidak pernah bersedia untuk memberikan persetujuan memberikan jaminan Sertifikat tersebut atas permohonan pinjaman dana tunai ke Bank/Leasing manapun yang dilakukan oleh Sdr. AAP.
Jikapun ada data dari kami baik berupa fc KTP, fc KK, fc Surat Nikah, yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pengajuan kredit, hal itu semata-mata karena dokumen kami telah dicuri seperti yang telah dilakukan sebelumnya dan kami temukan bukti tersebut di Leasing sebelumnya.
Oleh karena itu, saya menghimbau agar pihak Bank, Leasing Finance maupun Penggadaian di seluruh wilayah Indonesia untuk TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PENGAJUAN PINJAMAN tersebut.
Demikian himbauan ini saya sampaikan. Segala informasi ini dapat dipertanggungjawabkan secara sadar dan dapat diperiksa kebenaran informasi nya.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa sertifikat tersebut sudah menjadi jaminan Bank, Leasing Finance maupun Penggadaian, maka kami ( RLH beserta saya sebagai Suami ) akan mengajukan gugatan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama nya.
Salam
WS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H