Mohon tunggu...
Rendy Wiguna
Rendy Wiguna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Economics S1 student at Airlangga University

futsal, badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Kesehatan 2023

15 Mei 2023   23:31 Diperbarui: 15 Mei 2023   23:33 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal Alasan Kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law Ditolak Para Nakes dan Masyarakat Indonesia

Kehadiran Rancangan Undang – Undang / RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law belakangan ini tengah berada dalam tahap pembahasan antara anggota DPR RI dengan pemerintah pusat. 

Akan tetapi, siapa yang menyangka jika kehadiran RUU Kesehatan tersebut justru menjadi sorotan bagi sebagian besar tenaga kesehatan (nakes) dan sebagian kalangan masyarakat Indonesia hingga banyak memunculkan aksi demonstrasi massa dokter dan nakes Indonesia. 

Adapun yang menjadi pertanyaan disini adalah, apa sebenarnya alasan yang melatarbelakangi RUU Kesehatan tersebut ditolak pada nakes dan kalangan masyarakat Indonesia? Apabila Anda sendiri mungkin saja merasa penasaran akan hal ini, maka bisa menyimak informasi selengkapnya di artikel berikut.

Apa isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023?

Menurut informasi yang beredar, kehadiran RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law yang ada di Indonesia satu ini turut dibahas oleh pihak Juru Bicara Kementerian Kesehatan yakni dr. Mohammad Syahril. Yang mana dalam kesempatan yang ada, dr. Syahril turut menyampaikan seputar isi dari RUU Kesehatan tersebut kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi para nakes. 

Dalam pernyataannya, dr. Syahril menyampaikan bahwa lewat RUU Kesehatan yang ada satu ini, pemerintah turut memberikan usulan tambahan mengenai adanya perlindungan hukum untuk para dokter, perawat, bidan dan berbagai tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada kalangan masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu saja, dr. Syahril bahkan juga turut membahas mengenai pasal – pasal yang terdapat dalam RUU Kesehatan tersebut. Dimana, pasal – pasal perlindungan hukum yang ada di RUU Kesehatan satu ini ditujukan secara khusus agar nantinya ketika ada sengketa hukum, maka para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan yang namanya aparat penegak hukum sebelum nantinya terdapat adanya penyelesaian di luar pengadilan. Termasuk di dalamnya juga dilakukan melalui siding etik dan juga disiplin yang sudah ditetapkan.

dr. Syahril sendiri bahkan juga turut membahas adanya pasal baru mengenai perlindungan hukum yang memang diusulkan oleh pemerintah. Dimana beberapa pasal baru yang diusulkan di antaranya yakni seperti peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika memperoleh tindakan kekerasan dan adanya perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti adanya wabah.

Manfaat dan keuntungan RUU Kesehatan Omnibus Law 2023

Di tengah penolakan RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law dari para nakes maupun sebagian kalangan masyarakat Indonesia, siapa sangka jika RUU Kesehatan tersebut turut memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan bagi banyak pihak. Adapun beberapa manfaat dan keuntungan dari adanya RUU Kesehatan satu ini antara lain yakni sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun