Mohon tunggu...
Rendy filovia
Rendy filovia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada mencirikan Demokrasi

23 September 2016   13:57 Diperbarui: 23 September 2016   14:21 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2017 mendatang, akan menjadi pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia dimana masyarakat di negeri ini akan memilih siapa calon-calon terbaik sesuai keinginan mereka dan demi kebaikan mereka sendiri tanpa mengacuhkan kepentingan masyarkat luas. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni tahun 2005

Pilkada memiliki pemeran utama yaitu, partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.  menurut Budiarjo dalam ( Dasar-dasar Ilmu Politik 397 : 2008) "  Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara".  Partai politik juga memiliki berbagai macam fungsi, terutama di negara kita yang ber-aliran Demokrasi. Budiarjo pun mengemukakan ada beberapa fungsi partai politik dalam sistem demokrasi yaitu, sebagai sarana politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen publik, dan sarana pengatur konflik. Peserta dari pilkada merupakan calon-calon yang diusulkan oleh partai poitik atau gabungan politik, namun ketentuan tersebut diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan didukung oleh sejumlah orang. 

Kabar7, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lebih dari 100 daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka masa pendaftaran calon kepala daerah pada 21-23 September 2016, untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017.

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini seakan-akan memberikan kita lampu kuning untuk menyiapkan siapa calon yang pas dan cocok bagi kita, dan kita hanya perlu menunggu lampu hijau di tahun 2017 yang akan datang untuk mengeksekusi siapa yang akan menjadi orang nomor satu sekaligus orang yang berperan penting untuk menentukan nasib daerah kita masing-masing. Hendaknya keputusan kita-kita persiapkan matang-matang untuk pilkada 2017 nanti, dan jangan menjadi golongan putih (golput), yang tidak peduli pada masa depan daerahnnya dan tidak menggunakan hak politik-nya sebagaimana mestinya. Mari kita sukseskan pilkada 2017 dengat penuh antusias dan penuh pertimbangan. Salam Demokrasi !

Sumber-sumber : 

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia

http://kabar7.com/detail/pendaftaran-calon-kepala-daerah-untuk-pilkada-2017/15451/rss.xml

Budiarjo, M. "Dasar-dasar Ilmu Politik". Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. 2008

Nama : Rendy Filovia  

NIM : 07041281621175

Kelas/Kampus : Ilmu Hubungan Internasional Kelas A, Universitas Sriwijaya, Inderalaya 

Pembina : Nur Aslamiah  Supli, BIAM M.Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun