Suap telah dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat kita, Â Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) Suap adalah memberi uang dan sebagainya kepadapetugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. Suap terjadi akibat sebagian kecil elite sejak semula sudah terdidik untuk melakukannya.Â
Untuk menjadi anggota parlemen, sudah menjadi rahasia umum berbagai jenis KKN dilakukan, dari yang skala kecil sampai besar. Begitu pula untuk "menjadi pejabat". Makin lama, suap menjadi mentalitas bersama yang berlindung dalam budaya "tahu sama tahu". dan slogan nya yang tekenal " uang bukan segalannya, namun segalannya membutuhkan uang", slogan ini seringkali digunakan untuk melegalkan tindakan suap. Â Kali ini terjadi lagi kasus-kasus yang di lakukan oleh seorang penegak hukum yang melakukan suap.
 Oce kaligis pun yang merupakan seorang advokat senior  terkena imbas dari suap tersebut, ia terlacak oleh KPK, dan terjerat hukuman penjara,karena terlibat oleh kasus suap yang melibatkan masalah dana bantuan sosial di derah Sumut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis Kaligis akan menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (18/11). "Untuk perkara OCK (Otto Cornelis Kaligis), besok (18/11) sudah tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11).Â
kasus suap oleh Oce memang bukanlah kasus baru, kasus ini berlangsung sejak tahun kemarin, namun kepasitian hukum yang diterima oleh Oce barulah di terima pada akhir-akhir ini
Liputan6.com, Jakarta Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5 ribu, Syamsir US$ 2 ribu dan Amir Fauzi US$ 5 ribu (25/8/2016).
Oce yang sempat meakukan kasasi tetap saja tidak mendapat apa-apa justru hukuman yang ia dapat semakin berat, pertama  Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara. namun ia tidak terima akan keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun penjara.
Penegak hukum dimata masyarakat umum mungkin seseorang yang mempunyai kuasa atas hukum itu sendiri, tapi kenyataan berkata lain hukum tidak memandang bulu, hukum tetaplah hukum, tidak ada seorangpun yang kebal akan hukum
sumber:
http://news.liputan6.com/read/2585770/sudah-inkracht-oc-kaligis-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Nama : Rendy FiloviaÂ
NIM : 07041281621175
Kelas/Kampus : Ilmu Hubungan Internasional Kelas A, Universitas Sriwijaya, InderalayaÂ
Pembina : Nur Aslamiah  Supli, BIAM M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H