Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melindungi Air Tanah dari Perubahan Iklim dan Pemborosan

2 November 2023   10:23 Diperbarui: 5 November 2023   09:36 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kombinasi antara peningkatan suhu, pola hujan yang tidak stabil, dan cuaca ekstrem menghadirkan tantangan serius bagi air tanah dan, dengan demikian, bagi masyarakat yang mengandalkan sumber air ini.

Di sisi lain, intrusi air laut yang lebih besar ke dalam akuifer pesisir mengancam dengan merusak lebih lanjut kualitas air tanah. Kenaikan permukaan air laut yang dipercepat oleh perubahan iklim mengintai sebagai ancaman nyata yang dapat mempengaruhi kualitas air tanah di wilayah pesisir.

Pengaturan Penggunaan Air Tanah di Indonesia: Perlindungan Sumber Daya Air dalam Kekeringan

Kekeringan yang melanda sejumlah daerah di Indonesia telah memunculkan perdebatan tentang kebijakan pemerintah terkait perizinan penggunaan air tanah. 

Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengharuskan warga meminta izin khusus jika ingin menggunakan air tanah menjadi sorotan utama. 

Namun, aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah dan mencegah penurunan muka air. Sejumlah pakar dan pengamat pun mempertanyakan efektivitas dan dampak dari aturan ini.

Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Aturan ini mewajibkan individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah minimal 100.000 liter per bulan untuk meminta izin penggunaan air tanah. 

Aturan ini mencakup penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada, penelitian, kesehatan, pendidikan, taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan. Bahkan bantuan sumur bor/gali juga harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Dilansir dari situs berita bbc Indonesia, pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan, termasuk formulir permohonan, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tentang ketidakadaan sengketa tanah, izin lingkungan, dan lain sebagainya. 

Setelah permohonan diajukan, Kepala Badan Geologi ESDM akan melakukan verifikasi dan evaluasi. Jika permohonan disetujui, izin diterbitkan, dan pemohon harus mematuhi berbagai ketentuan, termasuk pemakaian meter air dan pembangunan sumur resapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun