Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Hari Wisata Sedunia: Menikmati Keindahan Alam dengan Tetap Menjaga Etika Berwisata

27 September 2023   07:17 Diperbarui: 27 September 2023   19:55 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pariwisata Lokal: Menemukan Keindahan di Tanah Sendiri

Namun, dalam sorotan luar biasa atas lonjakan kunjungan wisman, jangan kita lupakan wisatawan domestik. Turis lokal, atau wisatawan nusantara, juga memiliki andil besar dalam menjelajahi keajaiban Indonesia. Menurut BPS, selama semester pertama tahun 2023, terdapat 433,57 juta perjalanan domestik oleh wisatawan nusantara. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 12,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 385,16 juta perjalanan.

Pariwisata domestik adalah cermin dari semangat penjelajahan yang mengalir dalam darah rakyat Indonesia. Dalam pemantauan yang sangat penting, BPS juga melaporkan destinasi-domestik yang paling banyak dikunjungi oleh turis lokal. Puncak daftar ini ditempati oleh Jawa Timur, dengan jumlah kunjungan mencapai 116,70 juta atau setara dengan 26,92% dari total perjalanan nusantara. Jawa Timur, dengan keindahan alamnya yang beragam, menjelma menjadi surga bagi pelancong lokal.

Tidak hanya Jawa Timur, Jawa Barat juga menarik perhatian wisatawan nusantara. Dengan 75,46 juta kunjungan atau kontribusi sebesar 17,40% dari total perjalanan domestik selama semester tersebut, Jawa Barat menawarkan pesona alam yang memikat dan berbagai atraksi budaya yang tak terlupakan.

Provinsi Jawa Tengah, dengan 63,10 juta kunjungan, menyusul di urutan ketiga. Sebagai pusat kebudayaan dan warisan sejarah, Jawa Tengah terus menjadi tujuan favorit para wisatawan nusantara.

Namun, perlu dicatat bahwa Bali, yang sering kali menjadi ikon pariwisata Indonesia, menduduki posisi kesembilan dengan jumlah kunjungan turis lokal sebanyak 9,71 juta pada paruh pertama tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa walaupun Bali tetap menjadi destinasi yang diminati, banyak wisatawan lokal yang mulai menjelajahi tempat-tempat lain di Indonesia. Hal ini adalah tanda positif bahwa Indonesia memiliki beragam destinasi yang menarik yang menunggu untuk dijelajahi.

Menjaga Etika Berwisata

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur 'Etika Berwisata di Kawasan Konservasi' (SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022). Surat edaran ini berlaku untuk kawasan konservasi seperti taman nasional, taman wisata alam, suaka margasatwa, dan taman hutan raya. Tujuannya adalah untuk memastikan wisatawan dapat menikmati keindahan alam sambil menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan Wisata yang Diperbolehkan:

  • Wisatawan diizinkan untuk melakukan kegiatan seperti fotografi, berenang, menyelam, mendaki gunung, susur goa, pengamatan satwa, dan aktivitas lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penting untuk melaporkan diri kepada pengelola kawasan konservasi dan mengikuti aturan yang ada.

Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Wisatawan:

  • Wisatawan harus menggunakan jasa pemandu yang kompeten.
  • Membaca dengan seksama peraturan dan tata tertib masuk kawasan konservasi.
  • Menggunakan pakaian dan peralatan sesuai standar kesehatan dan keselamatan.
  • Mematuhi ketentuan waktu berkunjung.
  • Mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
  • Membawa kantong sampah sendiri dan membuang sampah pada tempatnya, termasuk mengubur sampah organik di tanah.

Larangan dalam Berwisata di Kawasan Konservasi:

  • Wisatawan dilarang membuang sampah sembarangan.
  • Penggunaan kemasan styrofoam dan plastik sekali pakai tidak diizinkan.
  • Flash light (lampu kamera) tidak boleh digunakan saat mengambil foto.
  • Menyalakan api unggun dilarang.
  • Merusak tumbuhan dengan memotong batang atau ranting pohon tidak diizinkan.
  • Membuat jalur baru dengan membersihkan vegetasi dilarang.
  • Menyalakan kembang api tidak diizinkan.
  • Merokok di jalur tracking dilarang.
  • Mengambil dan membawa benda apapun dari dalam kawasan konservasi tidak boleh dilakukan.
  • Memindahkan satwa dan tumbuhan dari habitatnya dilarang.
  • Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuhan dan satwa tidak diizinkan.
  • Membeli cendera mata berupa satwa atau tumbuhan yang dilindungi dilarang.
  • Menyentuh dan memberi makan satwa tidak diizinkan.
  • Tindakan vandalisme seperti grafiti menggunakan cat atau torehan benda tajam pada pohon dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun