Mohon tunggu...
Rendy Artha Luvian
Rendy Artha Luvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menulis adalah membangun Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Hari Bebas Kantong Plastik Internasional: Bersama Menolak Penggunaan Kantong Plastik

3 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 4 Juli 2023   02:22 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu daerah yang memimpin dalam melarang penggunaan kantong plastik adalah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Sejak tahun 2016, Banjarmasin telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016. Hasilnya, lebih dari 54 juta lembar kantong plastik berhasil dihindari dalam dua tahun sejak penerapan aturan ini. Sebuah prestasi yang patut diacungi jempol!

Bali, pulau yang terkenal dengan keindahan alamnya, juga telah mengambil langkah maju dalam memerangi kantong plastik. Denpasar, ibu kota provinsi Bali, telah memulai kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik sejak tahun 2017. Namun, baru pada 1 Januari 2019, larangan penggunaan kantong plastik diterapkan secara resmi di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan. Langkah ini sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan yang menjadi perhatian utama Bali.

Balikpapan, Bogor, Bekasi, dan Semarang juga berada di barisan terdepan dalam menghadapi masalah kantong plastik. Kota-kota ini telah mengeluarkan peraturan dan kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Balikpapan, sebagai kota kedua setelah Banjarmasin, mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018, yang diharapkan dapat mengurangi hingga 90 ribu lembar kantong plastik setiap bulan. Sementara itu, Bogor dan Bekasi mengikuti jejak Banjarmasin dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kota Semarang juga tak ingin ketinggalan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 pada Juni tahun lalu untuk mengendalikan sampah plastik.

Langkah-langkah yang diambil oleh daerah-daerah ini adalah contoh yang menginspirasi. Mereka telah memberikan teladan dalam upaya melawan kantong plastik yang merajalela. Dalam beberapa tahun terakhir, kantong plastik sekali pakai telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan kita. Plastik menyebabkan pencemaran laut, kerusakan ekosistem, dan kerugian kesehatan manusia.

Perubahan perlahan sedang terjadi di Indonesia, tetapi masih diperlukan upaya yang lebih besar dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk mencapai perubahan yang signifikan. Mengedukasi masyarakat tentang bahaya kantong plastik, memperkuat infrastruktur daur ulang, dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan adalah langkah-langkah yang penting untuk mencapai tujuan itu.

Kita berharap bahwa langkah-langkah berani yang diambil oleh daerah-daerah di atas akan menjadi motivasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengambil tindakan serupa. Kita semua berperan dalam menjaga bumi ini agar tetap hijau dan lestari. Mari kita bergandengan tangan untuk tidak menggunakan kantong plastik dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun