Halo pembaca setia blog kompasiana! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kebijakan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, biaya pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Namun, terkadang kondisi keuangan atau kesalahan administrasi membuat sebagian masyarakat mengalami keterlambatan atau kesulitan dalam membayar pajak tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor. Hingga saat ini, sudah 11 provinsi yang melaksanakan kebijakan ini, masing-masing dengan program yang berbeda-beda.
Mari kita mulai dengan provinsi pertama, Kalimantan Timur. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan program pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan. Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan denda BBNKB kedua dan seterusnya, serta diskon untuk pembayaran PKB tepat waktu. Selain itu, terdapat diskon yang bervariasi untuk PKB yang menunggak selama 2 hingga 5 tahun. Program ini telah berlaku sejak bulan Juni 2023.
Selanjutnya, di Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah setempat menyelenggarakan program pemutihan denda pajak mulai bulan Mei hingga Agustus 2023. Program ini mencakup diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, serta pembebasan tarif progresif untuk kendaraan roda empat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga tidak ketinggalan dengan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai Mei hingga Juli 2023, dan mencakup keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.
Papua juga turut serta dalam upaya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua meluncurkan program pembebasan denda PKB pada bulan Juni hingga Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil, dan juga mencakup pembebasan BBNKB dan BBN-KB II.
Selain provinsi-provinsi tersebut, DKI Jakarta juga bergabung dengan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini baru-baru ini diluncurkan sebagai perayaan ulang tahun Kota Jakarta yang ke-496. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak, serta bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan di DKI Jakarta berlangsung hingga Desember 2023.
Jawa Barat juga turut serta dalam memberikan keringanan kepada masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan selama dua bulan, dimulai pada bulan Juli 2023. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas, serta diskon pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar tiga tahun saja. Program ini berlangsung hingga akhir Agustus 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kelonggaran kepada pemilik kendaraan dengan mengadakan program pemutihan. Saat ini, program yang masih berlaku di Jawa Tengah adalah pemutihan BBNKB II dan pajak progresif. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menawarkan pemutihan denda pajak kendaraan, namun program tersebut telah berakhir pada bulan Juni 2023. Program pemutihan yang masih berlaku di Jawa Tengah berlangsung dari bulan April hingga Desember 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut ambil bagian dalam program pemutihan pajak kendaraan. Di Jawa Timur, program pemutihan yang ditawarkan mencakup pembebasan BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas pajak progresif. Program ini berlaku dari bulan April hingga Juli 2023.