Data menunjukkan bahwa sejak 2011, jumlah pengungsi di Indonesia terus meningkat secara signifikan. Hingga tahun 2021, terdapat sekitar 13.000 pengungsi yang terdaftar di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Afghanistan, Irak, dan Somalia.
Peningkatan jumlah pengungsi tersebut menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah Indonesia dalam menyediakan perlindungan dan bantuan yang memadai. Namun, upaya tersebut sering kali terbatas oleh keterbatasan sumber daya dan kerangka hukum yang belum memadai. Sebagai contoh, sebagian besar pengungsi di Indonesia tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Mereka seringkali terjebak dalam kehidupan yang penuh ketidakpastian dan keterbatasan.
Selain itu, konflik yang sedang berlangsung di Rusia dan Ukraina telah memicu keprihatinan internasional terkait potensi penambahan jumlah pengungsi di masa depan.Â
Perang yang pecah antara Rusia dan Ukraina telah mengakibatkan kekerasan yang meluas dan meningkatkan ketidakamanan di wilayah tersebut. Jika situasi ini terus memburuk, kita mungkin akan menyaksikan gelombang pengungsi baru yang mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Perlu dipahami bahwa penanganan pengungsi bukanlah tanggung jawab tunggal Indonesia, melainkan tugas global yang membutuhkan kerja sama antarnegara. Komunitas internasional harus bekerja bersama untuk menyediakan bantuan kemanusiaan yang memadai, memperkuat sistem perlindungan pengungsi, dan mencari solusi jangka panjang untuk konflik yang menjadi akar masalah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H