12 Juni setiap tahunnya, dunia bersatu untuk memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau yang dikenal juga sebagai World Day Against Child Labour. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang isu yang masih melanda banyak negara di seluruh dunia, yaitu pekerja anak. Pekerja anak merujuk kepada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Namun, di balik praktik ini, hak-hak anak untuk bermain dan belajar terabaikan.
TanggalKetika kita berbicara tentang pekerja anak, kita harus menyadari bahwa ini adalah masalah yang melibatkan jutaan anak di seluruh dunia. Mereka terjebak dalam situasi di mana mereka harus bekerja demi memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri atau keluarga mereka. Namun, dampak jangka panjang dari pekerja anak sangat merugikan, baik bagi anak-anak itu sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.
Anak-anak yang terjebak dalam pekerjaan yang tidak layak seringkali terpaksa menghentikan pendidikan mereka. Mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan mengembangkan diri seperti teman sebaya mereka. Akibatnya, peluang masa depan mereka dibatasi. Mereka mungkin terperangkap dalam siklus kemiskinan yang sulit untuk mereka pecahkan, karena pendidikan adalah kunci untuk mengubah hidup mereka.
Selain itu, anak-anak yang menjadi pekerja juga berisiko tinggi mengalami penyalahgunaan, eksploitasi, dan kondisi kerja yang berbahaya. Mereka sering kali terlalu muda dan tidak memiliki pengetahuan atau keterampilan yang memadai untuk melindungi diri mereka sendiri. Mereka dapat dieksploitasi oleh majikan yang tidak bertanggung jawab, dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, dan bahkan menjadi korban perdagangan manusia.
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak memberikan wadah bagi masyarakat global untuk mengangkat isu pekerja anak dan mendorong tindakan kolektif untuk memberantas praktik ini. Pada peringatan ini, negara-negara, organisasi internasional, LSM, dan masyarakat bekerja sama untuk mengkampanyekan perlindungan anak, advokasi kebijakan yang lebih baik, dan pendidikan yang inklusif bagi semua anak.
Pada tahun 2023, Hari Dunia Menentang Pekerja Anak mengusung tema yang kuat, yaitu "Social Justice for All. End Child Labour!" atau "Keadilan Sosial untuk Semua. Akhiri Pekerja Anak!". Tema ini menggarisbawahi pentingnya mencapai keadilan sosial untuk anak-anak di seluruh dunia, termasuk penghapusan pekerja anak sebagai komponen pentingnya.
Dalam konteks tema ini, penting bagi kita untuk menghidupkan kembali aksi internasional untuk mencapai keadilan sosial. Partisipasi dalam Koalisi Global untuk Keadilan Sosial menjadi langkah yang krusial. Dalam kerangka ini, penghapusan praktik pekerja anak harus dianggap sebagai bagian integral dari upaya kita untuk mencapai keadilan sosial secara menyeluruh.
Salah satu langkah penting dalam mengatasi pekerja anak adalah dengan mengamankan ratifikasi universal Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum. Konvensi ini, bersama dengan ratifikasi universal Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang telah dicapai pada tahun 2020, akan memberikan perlindungan hukum kepada semua anak dari segala bentuk pekerja anak.
Ratifikasi universal Konvensi ILO No. 138 adalah langkah yang berani dan komitmen nyata dari negara-negara untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik pekerja anak. Ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah di seluruh dunia. Namun, ratifikasi semata tidaklah cukup. Diperlukan upaya konkret untuk memastikan implementasi dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi anak-anak dari pekerjaan yang tidak pantas.
Selain itu, pendekatan yang holistik juga diperlukan dalam mengatasi pekerja anak. Mengatasi akar penyebab pekerja anak, seperti kemiskinan, akses terbatas ke pendidikan, dan ketidakadilan sosial, adalah langkah penting untuk menciptakan perubahan jangka panjang. Program bantuan sosial yang efektif, investasi dalam pendidikan yang inklusif, dan peningkatan akses ke kesempatan ekonomi yang adil adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Indonesia, negara yang kaya budaya dan sumber daya, juga memiliki sisi gelap yang tak boleh diabaikan. Salah satu permasalahan yang masih membelit bangsa ini adalah pekerja anak. Angka-angka yang terungkap menggambarkan sebuah realitas yang memilukan. Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, sekitar 1,6 juta anak usia 7-17 tahun terjebak dalam lingkaran kejam pekerjaan di negeri ini pada tahun 2018. Angka ini mencakup anak-anak yang terlibat dalam beragam sektor pekerjaan, baik formal maupun informal.