Kaum Buruh sudah lama dikorelasikan sebagai penggerak utama perekonomian suatu negara bagi yang berada pada kategori berkembang terutama sejak era industrialisasi.Â
Buruh di Indonesia memiliki sejarahnya sendiri yang awalnya terinjak-injak pada orde lama dan baru. Dahulu kelas buruh merupakan kelas yang dianggap berada di bawah pegawai negeri sipil, kini kaum buruh dapat disetarakan bahkan bisa jadi dianggap lebih daripada mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan semakin meratanya pendapatan.Â
Upah minimum regional dan bonus yang kadang lebih sering didapat daripada bekerja sebagai PNS sangat membantu mereka yang bekerja bagi pihak swasta. Â
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 37,02% penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai pada Februari 2021. Proporsi tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan status pekerjaan utama lainnya.
Dari jumlah tersebut di atas BPS juga memberikan data bahwa 51,82% pemuda Indonesia bekerja sebagai buruh/karyawan pada 2020.Â
Persentasenya lebih tinggi dibandingkan pemuda yang memilih jenis pekerjaan lainnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa buruh di Indonesia sebagian besar merupakan mereka yang berada di usia produktif.
Angka yang tidak kecil, yakni sekitar 100 juta penduduk Indonesia bekerja sebagai buruh. Jumlah yang bila ‘dimanfaatkan’ dengan baik dapat memenangi partai manapun yang berafiliasi kepada kaum buruh.  Â
Sama halnya dengan Nahdliyin serta Muhammadiyah, kaum buruh di Indonesia pun memiliki perkumpulannya sendiri, antara lain:
- ILO (International Labour Organization)
- PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)
- FSPS (Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa)
- SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
- KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
- KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)