Mohon tunggu...
Rendy ArthaLuvian
Rendy ArthaLuvian Mohon Tunggu... Penulis - Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG. Anggota FLP (Forum Lingkar Pena). Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

Pegawai biasa dan pemimpi yang mencurahkan hikmah, ide, serta gagasan ke dalam tulisan karena menulis adalah bagian dari membangun sebuah peradaban.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Habis Pandemi Polusi Kembali

20 Februari 2023   16:00 Diperbarui: 20 Februari 2023   16:22 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penurunan konsentrasi partikel polusi PM2.5 dan PM10 saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) (sumber: Kedeputian Bidang Klimatologi BMKG)

Pandemi menyisakan kenangan yang tak mengenakkan baik di pikiran, perasaan, maupun badan utamanya bagi mereka atau keluarganya yang terkena virus corona. Pun demikian ada pula kenangan tentang social distancing yang berganti menjadi social online meeting, bahkan di kota-kota besar jika kita bertanya kepada anak-anak sekarang tentu mereka lebih menyukai waktu bersama ayah dan bunda yang lebih banyak di waktu pembatasan sosial berskala besar diberlakukan.

Nah, yang perlu diingat, selain lelangnya jalanan karena banyak yang menerapkan work from home yakni tingkat polusi yang rendah selama berkurangnya aktivitas manusia di luar rumah tiga tahun belakangan. Hal yang juga berarti menurunnya populasi kendaraan bermotor di jalanan.

Penting untuk memperhatikan kualitas udara di sekitar kita, apalagi di lingkungan sekitar tempat kita tinggal dan bekerja. Di kota-kota besar seperti Jakarta misalnya, kadangkala dapat kita lihat dari kejauhan udara tampak berkabut keabuan. Kabut bisa disebabkan oleh fenomena kabut uap air namun bisa juga kabut karena polusi.

Secara umum kualitas udara di sekitar kita ditentukan oleh banyaknya polutan dalam udara itu sendiri. Polutan yakni benda-benda serta partikel-pertikel kecil yang mengambang di udara, diantaranya yang disebut dengan Particulate Matter (PM). Particulate Matter adalah pencemar udara berupa padatan halus (debu, pasir, asap, dan sebagainya) yang melayang-layang atau berada di atmosfer.

Berapa sih ukuran polutan atau partikel polusi itu sendiri?

Ukuran partikel polusi PM berdasarkan ukuran dibagi menjadi 2 yakni PM10 dan PM2.5. Sebagai perbandingan, diameter pasir yang biasa dipegang tangan kita di pantai sebesar 90 mikrometer (m) dan diameter rambut sebesar 50-70 mikrometer (m). Partikel polusi PM10 berarti berdiameter sebesar 10 mikrometer (m) atau seperlima diameter rambut dan partikel polusi PM2.5 berarti berdiameter sebesar 2,5 mikrometer (m) atau seperduapuluh diameter rambut.    

Sangat kecil kan? Ya benar sekali! Dan sangat berbahaya jika masuk ke paru-paru apalagi dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu sangat disarankan untuk tetap memakai masker meskipun pandemi dan pembatasan sosial berskala besar telah usai.

Partikel polusi PM berasal dari debu di jalan/tanah, asap pabrik, asap kendaraan bermotor, dan debu/pasir pembangunan. Sebagian besar hal yang tentu acap kita temui di kota-kota besar apalagi yang padat penduduk dan dekat dengan area industri.

Mengapa partikel polusi Particulate Matter begitu berbahaya?

Zat-zat yang terkandung di dalam partikel polusi PM10 dan PM2.5 antara lain arsenik, karbon organik, timbel, sulfat, nitrat, karbon hitam, dsb. Partikel-partikel polusi di bawah 10 mikron mampu masuk ke dalam sistem pernafasan dan mengakibatkan rusaknya sistem pernafasan manusia. Menghirup polusi partikulat dapat berdampak buruk bagi kesehatan, penyakit yang dapat ditimbulkan contohnya adalah gangguan saluran pernafasan (ISPA), penyakit jantung, kanker berbagai organ tubuh, gangguan reproduksi dan hipertensi atau tekanan darah tinggi (Kemenkes-RI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun