Penyampaian Kritik dalam Gerakan Sosial Masyarakat lewat Social Media Â
Sarana Media Sosial yang menumbuhkan interaksi antar golongan Masyarakat telah menjadi fenomena baru dan unik. Pemerintah pun sempat mengeluarkan regulasi untuk membentengi perilaku masyarakat di media sosial lewat Undang-Undang ITE yang terbit pada tanggal 21 April 2008, RUU ITE diresmikan dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai UU Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi 13 bab dan 53 pasal. Â
Implementasi regulasi ini menimbulkan gejolak baru di Masyarakat digital. Masyarakat Digital menilai regulasi ini memberi efek negative dan tidak mencerminkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat tau aspirasi yang diutarakan oleh segenap lapisan Masyarakat.
Media sosial hari ini adalah senjata Masyarakat yang ampuh guna bersikap oposan terhadap kebijakan public yang dihasilkan pemerintah. Aspirasi ini akan digunakan Masyarakat apabila dirasa bahwa fakta dilapangan sangatb merugikan kepentingan rakyat.
Contoh kejadian jalan rusak di Provinsi Lampung yang diposting oleh warga Lampung yang berada di Australia, lewat kanal Tiktok, ia mengunggah kondisi jalan rusak dengan membuat narasi yang menggugah warga lain mendukung aksi dan informasinya. Hal ini dirasa mewakili Masyarakat lain yang tak mampu bersuara kritis terhadap penguasa di daerah.
Lewat platform media sosial ini Masyarakat seakan mendapatkan sarana yang tepat untuk menegur penguasa terhadap hal dan fakta dilapangan untuk mendapat atensi dari pemimpin di daerah untuk mau mengambil kebijakan yang adil dan mampu membela kepentingan rakyat.
Suara Netizen demikian istilah masyarakat digital yang bersuara kritis menumpahkan segala opini dan pendapatnya lewat platform digital di era yeknologi informasi melalui internet. Sarana ini memang berada pada zaman hari ini. Suara Netizen ini menggugah munculnya Gerakan sosial yang lain.
Contoh lain sekelompok pemuda yang memilih Gerakan membersihkan sampah di Sungai yang mereka namakan Pandawa Group. Berisikan lima orang pemuda yang merekam aksinya dalam membersihkan sampah sungai dan rekaman aksi mereka kemudian diunggah di akun Instagram. Aksi ini  menjadi viral dan membuat ketar-ketir sang penguasa daerah.
Media Sosial sudah menjadi tempat yang tepat bagi menyuarakan hal apapun untuk menyindir, bahkan memaki kebijakan pemerintah/penguasa yang dianggap tak memihak pada rakyat. Ini periode revolusional menurut pendapat saya, karena suara rakyat akan terlihat, terbaca, terdengar dengan cepat lewat kanal-kanal platform media sosial yang ada di Masyarakat.
Aksi menulis yang bertujuan untuk membentuk opini di Masyarakat sekaligus mengedukasi.
Bagaimana halnya dengan sebuah tulisan.?