Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Pasal 338 dan Pasal 340 mengatur tentang kejahatan pembunuhan.
- Pasal 338 KUHP: Mengatur pembunuhan biasa tanpa perencanaan sebelumnya.
- Pasal 340 KUHP: Mengatur pembunuhan berencana, yang merupakan bentuk kejahatan lebih berat dibandingkan Pasal 338.
1. PASAL 338 KUHP -- PEMBUNUHAN BIASA
Bunyi Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan atau tanpa perencanaan. Pembunuhan ini terjadi karena dorongan emosi atau keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang membunuh orang lain tanpa ada persiapan sebelumnya.
Unsur-Unsur dalam Pasal 338 KUHP
Untuk menjerat seseorang dengan Pasal 338 KUHP, harus ada empat unsur yang terpenuhi:
1) Unsur Subjektif: "Barang siapa"
- Mengacu pada siapa saja yang dapat dijadikan sebagai pelaku tindak pidana ini, baik laki-laki maupun perempuan, warga negara Indonesia atau asing.
- Pelaku bisa individu atau dilakukan secara bersama-sama.
- Dalam hukum pidana, pelaku bisa seseorang yang melakukan pembunuhan secara langsung atau orang yang membantu atau menyuruh melakukan pembunuhan tersebut.
2) Unsur Kesengajaan: "Dengan sengaja"
- Pelaku memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban.
- Kesengajaan ini berarti bahwa pelaku sadar akan akibat dari perbuatannya dan tetap melakukannya.
- Jika pelaku tidak sengaja membunuh tetapi tetap menyebabkan kematian, maka kasus ini bisa masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
3) Unsur Perbuatan: "Merampas nyawa orang lain"
- Artinya ada tindakan konkret yang dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
- Bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti:
- Menusuk dengan senjata tajam (pisau, pedang, atau benda tajam lainnya).
- Menembak dengan senjata api.
- Mencekik korban hingga meninggal.
- Memukul atau mendorong korban hingga menyebabkan kematian.
- Jika korban tidak meninggal, maka perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP).
4) Unsur Akibat: "Orang lain meninggal dunia"
- Korban harus benar-benar meninggal dunia akibat tindakan pelaku.
- Jika korban hanya terluka berat tetapi tetap hidup, maka kasus ini bisa masuk dalam penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
- Bukti kematian ini biasanya diperoleh melalui hasil visum et repertum dari dokter forensik.
Ancaman Hukuman Pasal 338 KUHP
- Maksimal 15 tahun penjara.
- Tidak ada hukuman mati atau penjara seumur hidup karena ini bukan pembunuhan yang direncanakan.
2. PASAL 340 KUHP -- PEMBUNUHAN BERENCANA
Bunyi Pasal 340 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal ini mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, bukan secara spontan. Pembunuhan ini biasanya melibatkan persiapan, perencanaan, dan pemilihan waktu serta cara yang tepat untuk membunuh korban.
Unsur-Unsur dalam Pasal 340 KUHP
Agar seseorang bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ada lima unsur yang harus dipenuhi:
1) Unsur Subjektif: "Barang siapa"
- Sama seperti Pasal 338, berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana ini.
- Bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih.
- Bisa dilakukan sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan.
2) Unsur Kesengajaan: "Dengan sengaja"
- Pelaku sadar dan berniat untuk membunuh korban.
- Kesengajaan ini bisa dilihat dari tindakan pelaku yang memang bertujuan untuk menghilangkan nyawa korban, misalnya dengan menyediakan alat pembunuhan terlebih dahulu.
3) Unsur Perbuatan: "Merampas nyawa orang lain"
- Sama seperti Pasal 338, harus ada tindakan konkret yang menyebabkan kematian korban.
- Pembunuhan bisa dilakukan dengan cara apa pun, seperti:
- Menembak korban dari jauh menggunakan sniper.
- Membunuh korban dengan racun yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
- Membayar orang lain untuk membunuh korban (pembunuh bayaran).
4) Unsur Akibat: "Orang lain meninggal dunia"
- Sama seperti Pasal 338, korban harus benar-benar meninggal akibat perbuatan pelaku.
- Jika korban masih hidup, maka pembunuhan belum selesai dan bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan (Pasal 53 KUHP).
5) Unsur Tambahan: "Dengan rencana terlebih dahulu"
- Inilah yang membedakan Pasal 340 dengan Pasal 338.
- Pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan sebelumnya, yang mencakup:
- Memikirkan cara membunuh korban sebelum melakukannya.
- Menyediakan alat atau sarana pembunuhan (pisau, pistol, racun).
- Menunggu waktu dan tempat yang tepat agar tidak ketahuan.
- Perencanaan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak sekadar membunuh karena emosi sesaat, tetapi sudah memikirkan langkah-langkahnya dengan matang.
Cara Membuktikan "Perencanaan Terlebih Dahulu"
- Ada jarak waktu antara niat dan eksekusi pembunuhan.
- Pelaku mempersiapkan alat yang digunakan untuk membunuh.
- Pelaku mencari kesempatan terbaik untuk membunuh korban tanpa diketahui.
- Ada komunikasi atau bukti perencanaan, seperti pesan teks, rekaman suara, atau saksi yang mendengar niat pelaku.
Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP
- Hukuman mati.
- Hukuman penjara seumur hidup.
- Hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI