Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menafsir Pasal 338 Dan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan

3 Februari 2025   18:58 Diperbarui: 3 Februari 2025   18:58 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Detik.com https://images.app.goo.gl/48wc4q3kk363VEJNA

Bunyi Pasal 340 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal ini mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, bukan secara spontan. Pembunuhan ini biasanya melibatkan persiapan, perencanaan, dan pemilihan waktu serta cara yang tepat untuk membunuh korban.

Unsur-Unsur dalam Pasal 340 KUHP

Agar seseorang bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ada lima unsur yang harus dipenuhi:

1) Unsur Subjektif: "Barang siapa"

  • Sama seperti Pasal 338, berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana ini.
  • Bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih.
  • Bisa dilakukan sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan.

2) Unsur Kesengajaan: "Dengan sengaja"

  • Pelaku sadar dan berniat untuk membunuh korban.
  • Kesengajaan ini bisa dilihat dari tindakan pelaku yang memang bertujuan untuk menghilangkan nyawa korban, misalnya dengan menyediakan alat pembunuhan terlebih dahulu.

3) Unsur Perbuatan: "Merampas nyawa orang lain"

  • Sama seperti Pasal 338, harus ada tindakan konkret yang menyebabkan kematian korban.
  • Pembunuhan bisa dilakukan dengan cara apa pun, seperti:
    • Menembak korban dari jauh menggunakan sniper.
    • Membunuh korban dengan racun yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
    • Membayar orang lain untuk membunuh korban (pembunuh bayaran).

4) Unsur Akibat: "Orang lain meninggal dunia"

  • Sama seperti Pasal 338, korban harus benar-benar meninggal akibat perbuatan pelaku.
  • Jika korban masih hidup, maka pembunuhan belum selesai dan bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan (Pasal 53 KUHP).

5) Unsur Tambahan: "Dengan rencana terlebih dahulu"

  • Inilah yang membedakan Pasal 340 dengan Pasal 338.
  • Pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan sebelumnya, yang mencakup:
    • Memikirkan cara membunuh korban sebelum melakukannya.
    • Menyediakan alat atau sarana pembunuhan (pisau, pistol, racun).
    • Menunggu waktu dan tempat yang tepat agar tidak ketahuan.
  • Perencanaan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak sekadar membunuh karena emosi sesaat, tetapi sudah memikirkan langkah-langkahnya dengan matang.

Cara Membuktikan "Perencanaan Terlebih Dahulu"

  • Ada jarak waktu antara niat dan eksekusi pembunuhan.
  • Pelaku mempersiapkan alat yang digunakan untuk membunuh.
  • Pelaku mencari kesempatan terbaik untuk membunuh korban tanpa diketahui.
  • Ada komunikasi atau bukti perencanaan, seperti pesan teks, rekaman suara, atau saksi yang mendengar niat pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun