RINGKASAN BUKU I: TENTANG ORANG
Buku ini membahas subjek hukum, hukum perkawinan, dan hukum keluarga dalam hukum perdata. Pembahasan meliputi manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, hak serta kewajiban mereka, serta aturan terkait perkawinan dan keluarga dalam hukum perdata Indonesia.
1. Obyek dan Subjek Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, terdapat dua konsep utama, yaitu obyek hukum dan subjek hukum.
- Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan memiliki nilai hukum, misalnya barang, hak, dan kewajiban yang diatur oleh hukum.
- Subjek hukum adalah pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Subjek hukum terbagi menjadi:
- Manusia (natuurlijk persoon), yaitu setiap individu yang diakui sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia.
- Badan hukum (rechts persoon), yaitu entitas yang diciptakan berdasarkan hukum dan memiliki hak serta kewajiban yang diwakili oleh pengurusnya.
Setiap subjek hukum memiliki hak dan tanggung jawab dalam sistem hukum perdata, termasuk dalam hal kepemilikan, perikatan, dan kewajiban hukum lainnya.
2. Manusia sebagai Subjek Hukum
Manusia adalah subjek hukum utama karena memiliki hak dan kewajiban hukum. Dalam hukum perdata, pengakuan manusia sebagai subjek hukum memiliki beberapa aspek penting:
a. Pengakuan Manusia dalam Hukum
- Sejak seseorang lahir, ia diakui sebagai subjek hukum dan memiliki hak serta kewajiban.
- Bahkan, janin dalam kandungan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum jika hal tersebut menguntungkan baginya, seperti dalam kasus warisan atau hibah.
b. Hak dan Kewajiban dalam Hukum Perdata
- Setiap manusia memiliki hak yang melekat padanya, seperti hak atas nama, hak waris, dan hak atas harta benda.
- Kewajiban hukum juga harus dipenuhi, seperti membayar utang atau menanggung akibat hukum dari suatu perbuatan melawan hukum.
c. Kecakapan Hukum Manusia
Tidak semua manusia memiliki kecakapan hukum yang sama. Kecakapan hukum berarti kemampuan seseorang untuk bertindak dalam hukum, seperti membuat perjanjian atau memiliki hak perdata.
Menurut KUHPerdata, seseorang dianggap cakap hukum jika:
- Berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Tidak berada dalam pengampuan, yaitu tidak mengalami gangguan jiwa atau kondisi yang membuatnya tidak mampu mengurus dirinya sendiri.
- Tidak sedang menjalani hukuman yang membatasi hak-hak perdatanya.
Dalam beberapa kasus, hukum memberikan batasan terhadap kecakapan hukum, seperti pada anak di bawah umur atau orang yang dinyatakan tidak mampu bertindak hukum oleh pengadilan.