Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan Dalam Perubahan Batas Usia Minimum Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012

27 Januari 2025   19:46 Diperbarui: 27 Januari 2025   19:46 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lex dura, sed tamen scripta - hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.

Immanuel Kant 

"Hukum tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada mereka yang telah melakukan kesalahan.

Albert Bandura

"Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat dan pengalaman yang mereka alami. Ketika mereka melihat konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mulai memahami bahwa perilaku mereka berpengaruh pada orang lain dan pada diri mereka sendiri."

Dewan juri pada perdebatan kali ini kita tidak hanya membahas terkait mosi perdebatan kita kali ini ,melainkan kita juga membicarakan hak hak disetiap anak dimana anak adalah aset masa depan bangsa sehingga penting rasanya untuk memperhatikan

Di dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan bahwa anak yang berusia 12 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

URGENSI:

Hal ini bertujuan untuk menanggapi fenomena meningkatnya tindak kriminal yang melibatkan anak-anak pada usia yang lebih muda dan memberikan respons hukum yang adil namun tetap mempertimbangkan aspek perlindungan dan rehabilitasi anak. mengapa anak usia 12 tahun harus dikenakan sanksi pidana didasarkan pada beberapa faktor penting yang meliputi perubahan sosial, psikologis, dan dampak hukum bagi masa depan anak tersebut.

1. Fenomena Peningkatan Tindak Kriminalitas Anak di Usia Muda

Fenomena sosial yang mendorong adanya perubahan batas usia anak yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah tingginya angka keterlibatan anak-anak dalam tindak kriminal. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatatkan peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak pada usia yang lebih muda, termasuk di antaranya pencurian, kekerasan, perundungan, hingga kejahatan yang lebih serius seperti narkoba dan perdagangan manusia.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), banyak anak yang terlibat dalam tindak kriminal di usia yang sangat muda, bahkan di bawah 12 tahun. Ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memberikan efek jera yang tidak hanya mengarah pada pemulihan, tetapi juga pada keadilan hukum yang tetap menghormati hak anak.

2. Perkembangan Kognitif dan Psikologis Anak pada Usia 12 Tahun

Teori Perkembangan Kognitif oleh Jean Piaget menyatakan bahwa anak yang berusia sekitar 12 tahun berada dalam tahap perubahan besar dalam pemikiran moral dan sosial. Di usia ini, anak mulai memahami hubungan antara tindakan dan konsekuensi, meskipun mereka belum sepenuhnya matang secara emosional dan sosial. Namun, pada usia 12 tahun, mereka sudah mulai mampu menilai dan membuat pilihan yang memiliki dampak bagi dirinya dan orang lain.

Jean Piaget dalam bukunya "The Psychology of Intelligence" menjelaskan bahwa pada usia 12 tahun, anak-anak berada pada tahap operasi formal, yang memungkinkan mereka untuk berpikir lebih abstrak dan memahami dampak dari tindakan mereka. Meskipun demikian, Piaget juga menekankan bahwa anak-anak pada usia ini masih dalam tahap perkembangan, sehingga perlunya pendekatan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan peluang untuk perbaikan.

Namun demikian, di beberapa kasus, anak pada usia ini dapat secara sadar melakukan tindakan kriminal, yang artinya mereka sudah cukup matang untuk menyadari bahwa tindakan mereka memiliki dampak negatif terhadap orang lain. Oleh karena itu, pemberian sanksi pidana yang lebih sesuai dengan usia dan pertimbangan rehabilitasi dapat menjadi langkah untuk memastikan bahwa tindakan mereka tidak tanpa akibat.

3. Perlunya Keadilan yang Setara dalam Sistem Hukum

Sistem peradilan pidana anak yang ada saat ini, dengan memberikan sanksi pidana kepada anak yang sudah berusia 12 tahun, dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menegakkan prinsip keadilan. Prinsip ini sejalan dengan teori keadilan distributif yang dikemukakan oleh John Rawls, yang berpendapat bahwa keadilan tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Rawls dalam bukunya "A Theory of Justice" menyatakan bahwa dalam masyarakat yang adil, hak-hak dasar setiap individu harus dihormati tanpa terkecuali, termasuk hak untuk menerima perlakuan yang adil dalam sistem hukum.

Keadilan retributif, menurut Immanuel Kant, menekankan bahwa individu yang melakukan kejahatan harus menanggung akibat dari perbuatannya sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, anak-anak yang sudah berusia 12 tahun, meskipun masih dalam tahap perkembangan, harus tetap mempertanggungjawabkan tindakan mereka karena mereka sudah cukup memiliki pemahaman dasar tentang dampak sosial dari perbuatan mereka.

4. Prinsip Perlindungan Hak Anak dalam UU SPPA

Walaupun anak yang berusia 12 tahun dapat dikenakan sanksi pidana, penting untuk dicatat bahwa UU SPPA tetap memberikan perhatian besar pada prinsip perlindungan anak. Hal ini mengarah pada tujuan utama dari sistem peradilan pidana anak yang lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman. Dalam Pasal 4 UU SPPA, dinyatakan bahwa tujuan dari peradilan pidana anak adalah untuk melindungi anak, mendidik, dan mendorong reintegrasi sosial, serta mencegah dampak jangka panjang yang merugikan.

Pasal 7 UU SPPA secara tegas menyebutkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak harus berorientasi pada pembinaan dan pemulihan, yang berarti bahwa meskipun anak berusia 12 tahun dapat dikenakan sanksi pidana, pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif tetap menjadi prioritas.

5. Kutipan Tokoh tentang Tanggung Jawab Moral Anak

Beberapa tokoh filsafat hukum dan pendidikan juga berpendapat bahwa usia 12 tahun adalah usia di mana anak-anak sudah cukup bisa bertanggung jawab secara moral. Aristoteles dalam karya-karyanya seperti "Nicomachean Ethics" berpendapat bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan mulai mampu membuat keputusan moral pada usia tertentu, termasuk pada masa remaja. Ini mengindikasikan bahwa anak pada usia 12 tahun, meskipun masih berada dalam tahap perkembangan, sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kesimpulan

Mengapa anak berusia 12 tahun perlu dikenakan sanksi pidana adalah karena usia ini merupakan usia transisi di mana anak mulai memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab secara moral. Meskipun mereka masih dalam tahap perkembangan, anak-anak pada usia ini sudah dapat memahami bahwa tindakan kriminal mereka berdampak pada masyarakat dan individu lain. Selain itu, sistem peradilan pidana anak yang memberikan sanksi dengan pendekatan rehabilitasi, sesuai dengan UU SPPA, bertujuan untuk melindungi anak dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial, dengan tetap menegakkan prinsip keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun