5. Kutipan Tokoh tentang Tanggung Jawab Moral Anak
Beberapa tokoh filsafat hukum dan pendidikan juga berpendapat bahwa usia 12 tahun adalah usia di mana anak-anak sudah cukup bisa bertanggung jawab secara moral. Aristoteles dalam karya-karyanya seperti "Nicomachean Ethics" berpendapat bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan mulai mampu membuat keputusan moral pada usia tertentu, termasuk pada masa remaja. Ini mengindikasikan bahwa anak pada usia 12 tahun, meskipun masih berada dalam tahap perkembangan, sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Kesimpulan
Mengapa anak berusia 12 tahun perlu dikenakan sanksi pidana adalah karena usia ini merupakan usia transisi di mana anak mulai memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab secara moral. Meskipun mereka masih dalam tahap perkembangan, anak-anak pada usia ini sudah dapat memahami bahwa tindakan kriminal mereka berdampak pada masyarakat dan individu lain. Selain itu, sistem peradilan pidana anak yang memberikan sanksi dengan pendekatan rehabilitasi, sesuai dengan UU SPPA, bertujuan untuk melindungi anak dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial, dengan tetap menegakkan prinsip keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI