Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan Dalam Perubahan Batas Usia Minimum Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012

27 Januari 2025   19:46 Diperbarui: 27 Januari 2025   19:46 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hukumonline.com https://images.app.goo.gl/hopxUvEUwB1odER17

5. Kutipan Tokoh tentang Tanggung Jawab Moral Anak

Beberapa tokoh filsafat hukum dan pendidikan juga berpendapat bahwa usia 12 tahun adalah usia di mana anak-anak sudah cukup bisa bertanggung jawab secara moral. Aristoteles dalam karya-karyanya seperti "Nicomachean Ethics" berpendapat bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan mulai mampu membuat keputusan moral pada usia tertentu, termasuk pada masa remaja. Ini mengindikasikan bahwa anak pada usia 12 tahun, meskipun masih berada dalam tahap perkembangan, sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kesimpulan

Mengapa anak berusia 12 tahun perlu dikenakan sanksi pidana adalah karena usia ini merupakan usia transisi di mana anak mulai memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab secara moral. Meskipun mereka masih dalam tahap perkembangan, anak-anak pada usia ini sudah dapat memahami bahwa tindakan kriminal mereka berdampak pada masyarakat dan individu lain. Selain itu, sistem peradilan pidana anak yang memberikan sanksi dengan pendekatan rehabilitasi, sesuai dengan UU SPPA, bertujuan untuk melindungi anak dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial, dengan tetap menegakkan prinsip keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun