hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.
Lex dura, sed tamen scripta -Immanuel KantÂ
"Hukum tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada mereka yang telah melakukan kesalahan.
Albert Bandura
"Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat dan pengalaman yang mereka alami. Ketika mereka melihat konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mulai memahami bahwa perilaku mereka berpengaruh pada orang lain dan pada diri mereka sendiri."
Dewan juri pada perdebatan kali ini kita tidak hanya membahas terkait mosi perdebatan kita kali ini ,melainkan kita juga membicarakan hak hak disetiap anak dimana anak adalah aset masa depan bangsa sehingga penting rasanya untuk memperhatikan
Di dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan bahwa anak yang berusia 12 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
URGENSI:
Hal ini bertujuan untuk menanggapi fenomena meningkatnya tindak kriminal yang melibatkan anak-anak pada usia yang lebih muda dan memberikan respons hukum yang adil namun tetap mempertimbangkan aspek perlindungan dan rehabilitasi anak. mengapa anak usia 12 tahun harus dikenakan sanksi pidana didasarkan pada beberapa faktor penting yang meliputi perubahan sosial, psikologis, dan dampak hukum bagi masa depan anak tersebut.
1. Fenomena Peningkatan Tindak Kriminalitas Anak di Usia Muda
Fenomena sosial yang mendorong adanya perubahan batas usia anak yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah tingginya angka keterlibatan anak-anak dalam tindak kriminal. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatatkan peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak pada usia yang lebih muda, termasuk di antaranya pencurian, kekerasan, perundungan, hingga kejahatan yang lebih serius seperti narkoba dan perdagangan manusia.