Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan Dalam Perubahan Batas Usia Minimum Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012

27 Januari 2025   19:46 Diperbarui: 27 Januari 2025   19:46 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hukumonline.com https://images.app.goo.gl/hopxUvEUwB1odER17

Lex dura, sed tamen scripta - hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.

Immanuel Kant 

"Hukum tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada mereka yang telah melakukan kesalahan.

Albert Bandura

"Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat dan pengalaman yang mereka alami. Ketika mereka melihat konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mulai memahami bahwa perilaku mereka berpengaruh pada orang lain dan pada diri mereka sendiri."

Dewan juri pada perdebatan kali ini kita tidak hanya membahas terkait mosi perdebatan kita kali ini ,melainkan kita juga membicarakan hak hak disetiap anak dimana anak adalah aset masa depan bangsa sehingga penting rasanya untuk memperhatikan

Di dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan bahwa anak yang berusia 12 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

URGENSI:

Hal ini bertujuan untuk menanggapi fenomena meningkatnya tindak kriminal yang melibatkan anak-anak pada usia yang lebih muda dan memberikan respons hukum yang adil namun tetap mempertimbangkan aspek perlindungan dan rehabilitasi anak. mengapa anak usia 12 tahun harus dikenakan sanksi pidana didasarkan pada beberapa faktor penting yang meliputi perubahan sosial, psikologis, dan dampak hukum bagi masa depan anak tersebut.

1. Fenomena Peningkatan Tindak Kriminalitas Anak di Usia Muda

Fenomena sosial yang mendorong adanya perubahan batas usia anak yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah tingginya angka keterlibatan anak-anak dalam tindak kriminal. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatatkan peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak pada usia yang lebih muda, termasuk di antaranya pencurian, kekerasan, perundungan, hingga kejahatan yang lebih serius seperti narkoba dan perdagangan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun