Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Dan Kontra Penerapan Wajib Militer Sebagai Ius Constituendum

26 Januari 2025   23:03 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:11 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ERA.ID https://images.app.goo.gl/tggXXzqCdKQ1Sp8N7

3. SUDUT PANDANG PAHAM BERNEGARA

  • Keseimbangan Hak dan Kewajiban
    Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, wajib militer bisa dianggap melanggar hak asasi manusia karena memaksa individu untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan kehendak mereka.
  • Inkonsistensi dengan Sistem Demokrasi
    Demokrasi modern lebih menekankan pada sukarela dan partisipasi aktif warga negara berdasarkan kesadaran, bukan paksaan. Wajib militer berpotensi menciptakan rezim otoritarianisme gaya baru yang bertentangan dengan nilai demokrasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun