Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Dan Kontra Penerapan Wajib Militer Sebagai Ius Constituendum

26 Januari 2025   23:03 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:11 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ERA.ID https://images.app.goo.gl/tggXXzqCdKQ1Sp8N7

WAJIB MILITER 

Juwono Sudarsono, pernah mengatakan, "Kekuatan militer tidak hanya dihitung dari jumlah personel, tetapi dari profesionalisme dan modernisasi alat utama sistem senjata. Indonesia membutuhkan investasi lebih besar pada penguatan teknologi militer daripada memobilisasi warga sipil."

 

Latar Belakang Muncul Wajib Militer 

Wajib militer adalah kewajiban bagi warga negara untuk mengikuti pelatihan militer dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk bela negara. Di Indonesia, wacana penerapan wajib militer kembali muncul dengan alasan memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan rasa nasionalisme. Namun Dalam era globalisasi yang penuh dengan tantangan multidimensi, pertahanan suatu negara tidak lagi sekadar soal jumlah tentara atau persenjataan konvensional. Perang modern telah bergeser dari medan tempur fisik ke arena digital, diplomasi, dan strategi ekonomi. Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, dihadapkan pada dilema besar: bagaimana merancang kebijakan pertahanan yang relevan dengan tantangan zaman tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat?

Gagasan wajib militer sering diangkat sebagai solusi cepat untuk memperkuat angkatan bersenjata. Namun, ide ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah solusi tersebut benar-benar relevan untuk kebutuhan pertahanan Indonesia, atau justru menjadi beban yang menghambat kemajuan bangsa?

URGENSI

  1. Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Pertahanan Modern
    • Ancaman Non-Konvensional: Di era modern, ancaman terhadap negara tidak hanya berbentuk perang konvensional tetapi juga perang siber, ekonomi, dan informasi.
    • disebutkan bahwa wajib militer tidak secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tidak ada satu pun pasal dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebutkan mengenai wajib militer kepada setiap warga negara Indonesia.

FILOSOFIS: PANCASILA SEBAGAI LANDASAN

  1. Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    Wajib militer harus mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, terutama terkait dengan hak asasi manusia. Memaksa warga negara untuk mengikuti pelatihan militer tanpa persetujuan mereka dapat bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh Pancasila.
    Relevansi: Kebijakan wajib militer yang bersifat memaksa dapat mencederai hak-hak dasar individu dan menciptakan resistensi di masyarakat.

HUKUM: UUD 1945 SEBAGAI DASAR KONSTITUSIONAL

  1. Pasal 28I Ayat (1):
    "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
    Wajib militer yang bersifat memaksa dapat bertentangan dengan hak asasi manusia, terutama kebebasan hati nurani. Misalnya, individu dengan keyakinan tertentu dapat menolak keterlibatan dalam kegiatan militer atas dasar prinsip agama atau moral.
  2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2):
    "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
    "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
    Pasal ini menjelaskan bahwa rakyat sebagai komponen pendukung tidak harus menjadi bagian dari kekuatan utama militer. Partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara sukarela dan dalam kerangka sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).

1. SUDUT PANDANG BUDAYA

  • Keberagaman Budaya dan Nilai Hidup
    Setiap daerah memiliki nilai-nilai tradisional yang unik. Memaksakan wajib militer dapat bertentangan dengan kebiasaan atau adat tertentu, terutama yang menjunjung tinggi kedamaian dan penyelesaian konflik secara damai, seperti dalam budaya Jawa dengan prinsip "memayu hayuning bawono" (memperindah dunia).

2. SUDUT PANDANG SOSIAL

  • Gangguan Harmoni Sosial

    • Wajib militer dapat memunculkan konflik antarindividu dari latar belakang yang berbeda, terutama jika ada diskriminasi dalam proses seleksi atau pelatihan.
    • Kehadiran budaya militer dalam kehidupan sipil juga dapat mengikis rasa toleransi dan kebebasan, menggantinya dengan hierarki yang terlalu kaku.
  • Trauma Psikologis
    Pelatihan militer yang keras dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang, terutama pada individu yang tidak siap secara mental. Studi dari jurnal American Journal of Psychiatry menunjukkan bahwa pelatihan militer sering kali meningkatkan risiko gangguan stres pascatrauma (PTSD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun