Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Dan Tekhnologi : Tantangan Regulasi Yuridis Terkait Penggunaan Tekhnologi Artificial Intelligence

18 Januari 2025   22:14 Diperbarui: 18 Januari 2025   22:14 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LiveScience.com https://images.app.goo.gl/Q8Q2c25Phbcyz7Ez9

Pada Revolusi Industri 5.o menghantarkan peradaban manusia menuju peradaban serba instan dan cepat, akses informasi yang semakin cepat membuat siklus kehidupan berputar lebih cepat. Hal ini ditandai Tekhnologi bernama AI(Artificial Intelligence) yang diterapkan dalam berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, dan transportas, yang membawa manfaat besar namun juga dapat menimbulkan tantang hukum dan etika. Di Indonesai, manfaat besar mungkin dapat saja dirasakan oleh masyarakat khususnya anak generasi muda, namun regulasi terkait AI masih berada pada tahap awal, sehingga penting bagi kita untuk membahas bagaimana hukum dapat mengatur penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip Hukum Yaitu Keadilan, Privasi, Dan Hak Asasi Manusia.

Tantangan Dan Perlindungan Data Pribadi

dalam pasal 30 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bahwa setiap pihak yang memproses data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. namun dalam fokus AI, pengumpulan data besar besaran tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hukum apalagi AI mengambil sejumlah sumber dari karya yang juga melanggar Hak Kekayaan Intelektual. lalu dalam pasal 46 UU PDP juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan data pribadi, seperti denda hingga pencabutan hak izin usaha, lalu dalam pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa hai individu untuk privasi harus dijaga, termasuk penggunaan data digital. dengan seperti itu dapat dimungkinkan AI sebagai tekhnologi yang dapat melanggar hukum yang berlaku. 

Etika Dan Diskriminasi Algoritma

Didalam pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhas atas perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang sama. dalam konteks AI, Diskriminasi Algoritma Dapat Melanggar Hak ini. Lalu di pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM mengatur terkait penjaminan nondiskriminasi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam Tekhnologi. Lalu juga dipasal 359 KUHP mengatur sanksi pidana jika kelalaian seseorang menyebabkan kematian.

Apakah Ada Peluang Untuk Regulasi AI? 

Peluang Regulasi AI yang Legal dan Beretika

Kecerdasan buatan (AI) telah menjadi pilar transformasi digital di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, hukum, dan industri. Namun, perkembangan AI juga menghadirkan tantangan hukum yang signifikan, seperti pelanggaran privasi, diskriminasi algoritma, dan tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh sistem AI. Untuk memastikan AI berkembang tanpa melanggar hukum, regulasi yang komprehensif, fleksibel, dan beretika sangat penting.

Berikut adalah peluang regulasi yang dapat dikembangkan:

1. Pengaturan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

Privasi adalah salah satu isu utama dalam penggunaan AI. Sistem AI sering memerlukan data besar (big data) untuk melatih algoritmanya, tetapi pengumpulan dan pemrosesan data ini dapat melanggar hak privasi individu.

Peluang regulasi yang dapat dilakukan:

  • Kebijakan Data yang Transparan:
    Regulasi harus mewajibkan penyedia AI untuk memberikan informasi yang jelas kepada pengguna tentang jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, dan lamanya data disimpan.
  • Enkripsi dan Keamanan Data:
    Regulasi harus mewajibkan penyedia layanan AI untuk mengimplementasikan teknologi enkripsi tingkat tinggi guna melindungi data pengguna dari akses ilegal.
  • Sanksi yang Tegas:
    Pelanggaran privasi oleh sistem AI harus dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dasar hukum yang mendukung:

  • Pasal 30 dan 46 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

2. Penjaminan Keamanan dan Keandalan Teknologi AI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun